Lantik 4 Kajari, Kajati Papua Barat Beri Warning: Jangan Jual Beli Perkara

Published on

MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melantik 4 kepala kejaksaan negeri, Senin (1/3/2021). Ia mengingatkan para pejabat baru ini agar tidak terlibat “jual beli” perkara.

“Jangan sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan,” tegas Kajati Papua Barat W Lingitubun.

Pelantikan empat kajari ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Nomor 36/R.2/Cp.3/02/2021. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Utama Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Manokwari, Senin (1/3-2021).

Empat kajari yang dilantik adalah Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Erwin Panjaitan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin P Saragih, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ismail Otto dan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah.

Baca juga:  Papua Barat Bakal Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

Lingitibun mengatakan, para pejabat baru di lingkup Kejaksaan Tinggi  mengingat arahan Jaksa Agung. Jaksa Agung meminta agar bersungguh sungguh dalam menjalankan tugas.

“Laksanakan perintah harian Jaksa Agung RI dengan konsekuen dan Sungguh-sungguh,” kata W Lingitubun.

Menurutnya, kajari berperan penting dalam meningkatkan terus zona integritas menuju WBK dan WBBM untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Untuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terdapat 2 Kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri Sorong dan Manokwari yang dipercayakan mengikuti Zona Integritas WBK.

Baca juga:  Obed Arik Ayok Resmi Daftar Jadi Bacaleg DPR RI PDI Perjuangan

“Sedangkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri lainnya diharapkan terus meningkatkan upaya penguatan zona tersebut,” pintanya.

Lingitubun menekankan agar mengoptimalkan pendampingan dan penerangan hukum terutama dalam memberi bimbingan teknis tentang tata laksana dan pengelolaan keuangan aparatur khusus para kepala desa. Jangan sampai terjadi korupsi dana desa karena ketidaktahuan.

“Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mensrea) melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam mengelola keuangan,” jelasnya.

Hal penting yang diingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi kepada para Kajari adalah menghindarkan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan terhadap para pembuat kebijakan, penanganan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

“Cermat, teliti dan gunakan hati nurani. Lakukan penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mensrea. Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif),” ujarnya.

Di sisi lain Lingitubun menegaskan pentingnya melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan tindak pidana korupsi. Misi ini harus menjadi prioritas.

Di bagian akhir, Lingitubun menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama pimpinan kejaksaan negeri yang dipindahtugaskan ke daerah lain. (LPB2/red)

Latest articles

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Fun Run 5 Km,...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XVIII/Kasuari menggelar Fun Run 5 Kilometer (Km) yang melibatkan masyarakat...

More like this

Musorprovlub KONI Papua Barat Hasilkan Yosias Saroy Sebagai Ketum

MANOKWARI, Linkpapua.id – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Papua Barat yang berlangsung...

Musorprovlub KONI Papua Barat: Yosias Saroy dan Mohamad Lakotani Adu Visi-Misi Pembinaan Olahraga

MANOKWARI, Linkpapua.id– 2 calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat periode...

Soedarmo: Ketua KONI Papua Barat Terpilih Harus Dikehendaki Anggota

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, yang hadir mewakili...