MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan pihaknya akan membahas soal nasib pegawai honorer di pemkab Manokwari. Disampaikan Hermus, kondisi fiskal daerah saat ini sulit untuk membiayai gaji pegawai honorer.
“Memang dengan kondisi saat ini kita tidak mampu membayar gaji pegawai honorer di pemkab Manokwari. Tetapi jika tidak dipertahankan maka bisa menjadi persoalan,”ujar Hermus saat memimpin apel pada Rabu (7/1/2026) di halaman Kantor Bupati Manokwari.
Bupati Manokwari dua periode itu mengungkapkan dalam waktu dekat akan membahasnya dengan TAPD. “Soal honorer ini memang seperti buah simalakama. Sehingga kita akan bicarakan dulu dengan TAPD baru memutuskan formula yang terbaik seperti apa. Jika sudah ada keputusan akan dibuat menjadi keputusan pemda agar diketahui bersama,”tambahnya.
Menurut dia, apapun yang diputuskan oleh pemda merupakan keputusan rasional yang harus dilaksanakan di Manokwari.
”Apa yang nanti menjadi keputusan harus diliat secara jernih tanpa saling menyalahkan satu sama lain,”ungkap dia.
Pemerintah pusat secara bertahap menghapus status kepegawaian honorer, dengan batas akhir penataan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan agar sistem kepegawaian di Indonesia hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai ASN.(LP3/Red)
