TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, untuk memediasi sengketa wilayah adat antara marga Siwana dan marga Dorisara dari Suku Sumuri. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencari solusi konkret atas pengaduan HAM terkait batas wilayah adat yang belum tuntas.
Agenda rapat koordinasi ini digelar di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Rabu (11/2/2026). Pertemuan ini turut dihadiri Plt Sekda Bintuni, Ketua MRP Papua Barat, hingga perwakilan DPRP Papua Barat Fraksi Otsus.
“Kami berharap marga Dorisara bisa hadir, tetapi tidak hadir dalam pertemuan ini untuk menyuarakan persoalan untuk saling mendegar. Dengan tidak hadirnya marga Dorisara, maka pertemuan kali ini tidak bisa di lanjutkan,” ujar Direktur Pelayanan HAM, Yosep Sampurna Nggarang,
Yosep menegaskan kedatangannya ke Teluk Bintuni merupakan upaya serius pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan batas adat tersebut. Pihaknya berharap pada pertemuan selanjutnya seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan tahun 2016 dapat hadir secara lengkap.
“Kami sudah mencatat semua yang disampaikan dan kami rekam. Kami berharap pertemuan berikutnya yang bertanda tangan dari marga Dorisara pada tahun 2016 bisa hadir begitupun marga Siwana agar persoalan batas adat marga bisa selesai,” tuturnya.
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, meminta agar pemerintah daerah dan pihak Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. ikut memfasilitasi pertemuan lanjutan. Menurutnya, pertemuan tatap muka antara kedua marga yang bersengketa sangat mendesak untuk segera dilaksanakan.
“Panggil semua pihak yang tanda tangan pada tahun 2016 terkait batas adat agar kita tahu semua dan persoalan ini cepat selesai,” tegasnya. (LP5/red)
