Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja Panitia Seleksi (Pansel) dan Kesbangpol Papua Barat. Gugatan ini terkait banyaknya kejanggalan dalam tahapan seleksi.

Gugatan dilayangkan oleh 19 peserta seleksi DPRP. Mereka menyatakan telah menyurati Kesbangpol Papua Barat terkait penolakan hasil seleksi.

Ketua tim, Goliat Menggesuk menyatakan keganjalan dalam setiap tahapan seleksi yang dimotori oleh Pansel Badan Kesbangpol Papua Barat adalah tidak mengumumkan setiap tahapan seleksi secara runut.

“Kami tidak menggugat pihak-pihak yang lolos kami menilai Pansel selama kami ikut tes ini kami tidak tau hasil seleksi seperti apa. Nilai hasil tidak diumumkan,” kata Goliat, peserta asal Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Arfak, Sabtu (22/2/2025).

Goliat menambahkan, aturannya setiap tahapan seleksi, Pansel mengumumkan ke peserta atau ke publik sehingga dapat diketahui kemampuan setiap peserta seleksi.

“Nilai itu kan yang menentukan, siapa yang punya nilai (baik) itu yang dia lolos (ke tahap berikutnya),” ujar Goliat .

Baca juga:  Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

Menurutnya setiap tahapan yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan, makalah, tes kompetensi dan wawancara tidak diumumkan per tahapan. Justru seluruhnya diumumkan di akhir seleksi yang jadwal seharusnya pada 28 Januari 2025 namun Pansel mengumumkan tanggal 19 Februari 2025 atau H-1 pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua barat.

Husein Kabes, salah satu peserta seleksi asal Kabupaten Fakfak menambahkan bahwa keganjalan dalam proses seleksi Anggota DPRP Papua Barat yakni adanya pembiaran peserta yang menyontek saat seleksi. Hal itu bisa dibuktikan melalui rekaman CCTV.

“Kami tidak persoalan lolos atau tidak, tapi yang kami persoalkan Pansel abaikan berbagai hal sebagai contoh nyontek terjadi saat seleksi, panitia tahu itu tapi panitia biarkan itu,” kata Husein Kabes.

Kuasa hukum 19 Peserta, Metuzalak Awom mengatakan selain telah menyurati Pansel dan Kesbangpol terkait penolakan hasil, pihaknya berencana akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait hasil.

“Kantor Advokat kami menerima pengaduan smpai hari ini sudah 19 Orang yang mengajukan setelah mempelajari berkas dan bukti kami menemukan beberapa hal, sesungguhnya dalam PP 106 Tahun 2021 di pasal 58 ayat 1 jelas sekali apa yang jadi tugas dan kewajiban panitia seleksi,” kata Metuzalak Awom.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Berharap Masyarakat Manfaatkan Layanan Kanal Pembayaran yang Semakin Praktis

Awom menyebut dari bukti dan berkas yang diterima ada hal-hal yang diabaikan oleh Panitia Seleksi.

“Formulir skor persyaratan umum setiap tahapan harus diumumkan kepada peserta karna dalam peraturan Mendagri sebagai penjabaran dari PP 106 dalam salah satu poin menyebutkan bahwa hasil diumumkan ke publik nama calon anggota DPRP ketika memenuhi syarat,” ungkap Metuzalak

Makna dari penjabaran PP 106 peraturan Mendagri itu bahwa setiap tahapan diumumkan kepada publik sehingga yang tidak memenuhi syarat harus digugurkan supaya tidak menimbulkan komplain dari yang lain sehingga setiap tahapan yang diumumkan dibuat berita acara.

“Setelah kami pelajari disitu ada 10 tahapan yaitu Administrasi yang kaitan dengan ijazah dan lain-lain, kemudian penilaian kompetensi kesehatan dan penilaian kejiwaan juga tahapan lembar pengumuman lalu harusnya diumumkan secara terbuka,” ucapnya

Baca juga:  Ketua Umum Dharma Pertiwi Santuni Anak Yatim Piatu di Manokwari

Metuzalak menyebutkan hal yang jadi masalah saat ini adalah diumumkan hasil keseluruhan lembar rekap tahapan akhir.

“Kami temukan ada tiga hal yang (diduga) pansel melanggar apakah jalan perdata, jalan pidana atau jalan tata usaha negara,” tegasnya

Dia menyebutkan alasan tahapan perdata yakni setiap peserta yang datang mengalami sejumlah kerugian yang ditimbulkan yang sesungguhnya dari tahapan ke tahapan tidak diumumkan sehingga peserta terus mengeluarkan biaya

Kemudian jalan Pidana yakni dari setiap tahapan ada yang terlewatkan padahal setiap tahapan ada alokasi dana yang di berikan jika kemudian tahapan dilewatkan disitu ada diduga penyelewengan keuangan negara.

“Kemudian tahapan tata usaha negara yakni putusan diduga syarat kepentingan cacat hukum maka kami gugat ke tata usaha negara agar membatalkan keputusan. Hari Selasa kami berangkat ke Jayapura untuk mendaftarkan gugatan,” tegasnya.(LP2/Red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...