Papua Barat PPKM Level 3, Belum Vaksin Tak Dibolehkan Keluar Daerah

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menerbitkan surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah pembatasan baru diberlakukan pemerintah daerah.

Dalam instruksi tersebut menyebutkan PPKM level 3 berlaku di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Pembatasan yang sama juga berlaku di Kabupaten Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

Berdasarkan edaran ini, beberapa ketentuan diberlakukan secara ketat. Di antaranya warga yang berusia 17 tahun ke atas dan belum menerima suntikan vaksinasi tidak dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah.

Selain itu, PPKM level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 dilakukan pada masing-masing wilayah distrik, kampung, dan kelurahan sampai ke tingkat RT/RW hingga dasawisma dengan jumlah 10 KK-20 KK dari total KK.

Ditetapkan juga untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh: 1) bagi pelaku perjalanan domestik yang melakukan perjalanan keluar Provinsi Papua Barat: a) setiap orang yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen, yang bebas dari COVID-19 dan sertifikat vaksinasi (minimal vaksin dosis 1) COVID-19 bagi ASN, TNI, Polri, pelaku usaha swasta, sosial kemasyarakatan dan keagamaan,” tulis edaran itu.

Adapun masa berlaku rapid test antigen dan PCR/TCM, 1 x 24 jam. Juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat pelaku perjalanan.

Dalam edaran gubernur juga disebutkan setiap orang yang keluar dari Papua Barat yang memiliki penyakit komorbid wajib memberikan surat keterangan dari dokter ahli/spesialis yang menangani pelaku perjalanan dan bukan dokter umum. (LP2/Red)

Latest articles

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN-Pensiunan Paling Cepat Juni 2026

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) paling cepat Juni 2026. Pencairan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor...

More like this

Haryono May: Pelatih dan Wasit Harus Jadi Pilar Kemajuan Basket Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Papua Barat...

Ruang Hidup OAP Terancam, Dewan Adat Papua Tolak Proyek Strategis Nasional

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Dewan Adat se-Tanah Papua menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di...

JMSI Papua Barat Siapkan Pelantikan, Ketum Dijadwalkan Hadir dan Isi Kuliah Umum

MANOKWARI, LinkPapua.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat menyiapkan pelantikan pengurus daerah...