Pegawai Pemprov PB Wajib Vaksinasi, Lapor Status Paling Lambat 31 Januari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. Setelah melakukan vaksinasi, tiap pegawai juga mesti melaporkan status vaksinasinya.

Ketua Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, mengatakan menindaklanjuti instruksi tersebut, para pegawai (PNS, CPNS, PPPK, honorer daerah, maupun honorer) di tiap perangkat daerah diminta untuk melaporkan/mengisi status vaksinasinya.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Buka Lomba Cerdas Cermat BKMT, Serahkan Santunan Anak Yatim

Derek menyampaikan, pegawai bisa mengisinya secara daring atau online. Bagi pegawai yang ingin melaporkan status vaksinasinya bisa melalui laman berikut ini https://bit.ly/updatestatusvaksinasiPapbar paling lambat 31 Januari. “Paling lambat 31 Januari,” kata Derek, Rabu (25/1/2023).

Baca juga:  BPS: Papua Barat Deflasi 0,23 Persen di Maret, Papua Barat Daya Inflasi 0,24 Persen

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menjelaskan pihaknya akan memaksimalkan vaksinasi di Papua Barat, baik vaksinasi dosis satu, dua, dan maupun tiga (booster), sampai mencapai 70 persen.

Hal ini mengacu pada hasil evaluasi nasional yang menyebutkan Papua Barat masih rendah dalam capaian vaksinasi, termasuk Papua dan Maluku.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat: Jaga Toleransi, ASN Kristen Turut Amankan Lebaran Idulfitri

“Kita akan maksimalkan vaksinasi. Bapak-Ibu yang belum vaksinasi dari tahap satu sampai booster akan ikuti vaksinasi,” ujar Waterpauw, beberapa waktu lalu.

Di Papua Barat, dua kabupaten menjadi biang kerok rendahnya capaian vaksinasi, yakni Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel). (LP2/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...