Pembunuhan Perempuan di Arfai, AT dan SI Peragakan 26 Adegan di 7 Lokasi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari, Rabu (5/10/2022), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban perempuan Aprince Sayori (20) oleh dua orang tersangka laki-laki, AT (23) dan SI (19).

Para tersangka memperagakan 26 adegan yang dimulai sejak tersangka AT menjemput korban hingga membunuh korban di jalan alternatif Kampung Masyepi ke arah Kantor Gubernur Papua Barat.

Baca juga:  Ratusan Rumah Rusak Akibat Banjir Sorong, Waterpauw Minta Dinas PUPR Koordinasi TNI/Polri

Kedua tersangka memperagakan sendiri tiap adegan. Sementara, korban diperankan anggota polisi. Rekonstruksi dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kanit Pidum Polres Manokwari, Aipda Persly Nahuway, menerangkan terdapat tujuh lokasi rekonstruksi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Dimulai dari kedua tersangka menenggak minuman keras (miras) sambil merencanakan pembunuhan hingga lokasi penemuan mayat yang juga menjadi tempat tersangka membunuh korban.

Baca juga:  Sampaikan LHP, Realisasi Belanja 2019 Capai 90.89 Persen

“Rekonstruksi berjalan lancar. Adegan-adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi. Karena sebelumnya sudah dilakukan pra rekonstruksi,” ungkapnya.

Kedua tersangka yang salah satunya merupakan suami korban, SI, merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa terganggu selalu ditagih ganti rugi yang merupakan buntut permasalahan dari korban dan tersangka.

Baca juga:  Teluk Wondama Berjuang Tanggalkan Kategori Kemiskinan Ekstrem

SI pun mengajak AT untuk membunuh korban dengan iming-iming jika berhasil akan diberikan uang Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Rekonstruksi dikawal puluhan anggota kepolisian.

Sebelumnya, mayat Aprince Sayori ditemukan di sekitar Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin (12/9/2022). (LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...