TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri tahap III senilai Rp96,78 miliar. Penyerahan berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Senin (22/9/2025).
“Penyerahan ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat yang telah diatur dalam Perda Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019. Harapan kami, kompensasi ini membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan Suku Sumuri,” ujar Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani turut mengapresiasi kebesaran hati masyarakat adat yang membuka ruang investasi di sektor migas. Dia menekankan kompensasi bukan sekadar uang, melainkan pengakuan atas hak masyarakat adat.
“Kami berharap dana ini digunakan dengan bijak untuk kepentingan bersama dan memperkuat harmoni antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” kata Lakotani.
Total dana kompensasi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik Dino Parit. Kompensasi diberikan kepada tujuh marga pemilik tanah ulayat.
Marga penerima hak ulayat tersebut adalah Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri. Penyerahan disaksikan langsung perwakilan marga-marga tersebut.
Adapun rincian kompensasi, yaitu Marga Agofa dan Siwana Rp1,75 miliar, Marga Fossa Rp33,49 miliar, Marga Masipa dan Mayera Rp9,52 miliar, Marga Siwana Rp695 juta, Marga Sodefa Rp38,86 miliar, serta Marga Wayuri Rp12,45 miliar. (LP5/red)