Pemprov Papua Barat Raih Opini WTP, Belanja Hibah-Anggaran Pendidikan Jadi Perhatian

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya untuk Pemprov Papua Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan dalam rapat paripurna istimewa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Rabu (31/5/2023).

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK pada LHP tahun anggaran 2022 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca juga:  Bandara Wondama Masuk Tahap Sertifikat Lahan, Siap Tampung Pesawat Besar

“Hasil pemeriksaan penyusunan laporan pemerintah Papua Barat telah sesuai akuntansi pemerintahan dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berhubungan dengan material. Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah Papua Barat tahun 2022 adalah Wajah Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini patut dibanggakan dan disyukuri karena opini yang sebelumnya sudah berhasil dipertahankan. Hal ini terjadi berkat usaha keras dan sinergi yang baik antara pimpinan, jajaran pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Namun, ia juga mengakui BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

Baca juga:  Selamat Tahun Baru! Waterpauw: Bersama Bangun Papua Barat

“Penyusunan anggaran pendidikan belum dilakukan secara cermat. Terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa di 12 OPD dan belanja modal di 8 OPD,” paparnya.

Selain itu, pengelolaan belanja hibah juga belum sesuai dengan ketentuan, termasuk penetapan penerima hibah yang belum memperhatikan kriteria pemenuhan persyaratan.

Terdapat pula ketidakteraturan dalam pertanggungjawaban belanja hibah di 7 OPD. Pelaksanaan paket belanja modal dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi, dengan terdapatnya kekurangan volume sebesar 47 paket pekerjaan senilai Rp12,22 miliar di 11 OPD, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan 13 paket pekerjaan di 6 OPD.

Baca juga:  Dispora Papua Barat Verifikasi Atlet Menuju Kualifikasi PON 2024

“Hal ini menunjukkan meskipun memperoleh opini WTP, tetap dibutuhkan perbaikan laporan dan pengawasan dan pengelolaan keuangan Papua Barat, ” katanya.

Ia juga mengungkapkan laporan ini dapat dimanfaatkan DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya.

BPK RI memberikan beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat dan jajarannya dalam kurun waktu sekitar 60 hari setelah laporan ini diserahkan.

Ia juga meminta agar DPR Papua Barat turut memantau penyelesaian tindak lanjut dan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. (LP9/Red)

Latest articles

APBD Perubahan Papua Barat 2026 Dikebut, Sekda Ali Baham: Serapan Tak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2026 agar dapat ditetapkan sesuai batas waktu. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat...

More like this

APBD Perubahan Papua Barat 2026 Dikebut, Sekda Ali Baham: Serapan Tak Harus 100 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2026 agar...

Pemprov Papua Barat Kejar Serapan Anggaran, Sekda: 3 Bulan Terakhir Tak Boleh Terbuang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah...

Sekda Papua Barat Tegaskan Aset Negara Harus Dikembalikan sebelum Pensiun-Mutasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Aparatur Sipil...