MANOKWARI, LinkPapua.id – Proses pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat tahun 2026 kini tengah terancam tertunda. Hal ini dipicu sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025.
“Informasi dari Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurrodi, masih ada beberapa OPD yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban Dana Otsus tahun 2025. Ini menjadi perhatian serius, karena jika belum lengkap, maka Dana Otsus belum bisa dicairkan,” ujar Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur, Senin (2/2/2026).
Masalah administrasi ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada stabilitas keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat memperingatkan bahwa keterlambatan ini tidak bisa dianggap remeh.
“Hampir sebagian besar anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat bersumber dari Dana Otsus. Jika administrasi tidak segera dilengkapi, maka penyaluran anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di Papua Barat akan terkendala,” tegasnya.
Dana Otsus sendiri merupakan tulang punggung APBD Papua Barat untuk mendanai sektor pendidikan hingga infrastruktur. Sebagian besar program pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua sangat bergantung pada kucuran dana tersebut.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana triliunan rupiah yang penyalurannya dilakukan secara bertahap. Namun, syarat utama pencairan tiap tahapannya adalah kelengkapan laporan dari setiap OPD penerima.
Werinussa pun menginstruksikan seluruh pimpinan OPD agar segera menyelesaikan sisa laporan yang belum masuk. Langkah cepat diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan tahun berjalan tidak terganggu. (LP14/red)
