Pengangkatan Unsur Pimpinan DPR PB dari Jalur Otsus Tunggu Revisi Tatib

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) segera merevisi tata tertib (tatib) terkait pengisian unsur pimpinan Dewan dari jalur otonomi khusus. Revisi diharapkan secepatnya agar bisa segera dilakukan pelantikan.

“Selain menunggu revisi tatib, DPRPB hingga kini, juga masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan,” ujar Wakil Ketua DPR PB Ranley Mansawan.

Baca juga:  Fasilitasi Ranperda Turunan Otsus Alot, Wakil Ketua Bapemperda Papua Barat Minta Hadirkan Kemenpan-RB

Menurutnya, tata tertib pemilihan pimpinan dari perwakilan fraksi otonomi khusus akan diatur di dalam tatib DPR. Tatib akan disahkan secara internal melalui paripurna Dewan.

Kata Ranley Mansawan, pengisian unsur pimpinan perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan menjadi salah satu agenda prioritas yang mesti diselesaikan di masa sidang 1 tahun 2022. Agenda ini mendesak agar satu kurai pimpinan bisa segera terisi tahun ini.

Baca juga:  Polda Papua Barat Tanam 1.000 Bibit Pohon Rangkaian HUT Kemerdekaan RI

“Kita akan selesaikan sesegara mungkin supaya bisa kita surati ke Kementerian Dalam Negeri soal hasil pemilihan unsur wakil pimpinannya sehingga bisa dibuatkan SK. Dan hasilnya ini akan ditindaklanjuti lagi ke Pengadilan Tinggi untuk proses pelantikan,” tutup Ranley Mansawan.

Baca juga:  Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme

Hasil evaluasi perdasus, menurut Ranley Mansawan, menjadi acuan dalam pengisian unsur pimpinan DPR PB dari perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan sebagaimana yang diamanatkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Ketentuan pengisian unsur pimpinan DPR Papua Barat dari jalur otsus itu diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021,” pungkasnya. (LP2/Red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...