Perempuan Manokwari yang Aniaya 2 Anak Tirinya Resmi Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – S (41), tersangka kasus KDRT resmi ditahan Polres Manokwari, Senin malam (7/11/2022). S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak tirinya.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur.

“Lima saksi sudah diperiksa dan barang bukti yang dikumpulkan juga sudah kuat sehingga dilakukan penahanan. Barang bukti yang sudah diamankan, seperti helm dan gembok, apalagi sudah ada hasil visum,” ujar Gultom, Selasa (8/11/2022).

Tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang mengakibatkan luka memar dan lecet pada korban. Keluarga korban membuat laporan pada Juli 2022 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S juga menjadi korban KDRT. Ia melaporkan suaminya, MHS atas tindak kekerasan yang dialaminya.

Tersangka S sendiri dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan hingga lima tahun penjara. (LP3/Red)

Latest articles

Haryono May: Pelatih dan Wasit Harus Jadi Pilar Kemajuan Basket Daerah

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Papua Barat resmi menutup rangkaian Pelatihan Pelatih dan Wasit Lisensi C Zona...

More like this

Mugiyono Sebut TMMD Wujud Sinergi Bangun Kampung di Manokwari Utara

‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak masyarakat Kampung Tanah Rubuh, Distrik Manokwari Utara,...

Bupati Bintuni Tinjau Latsar CPNS di Brigif 26/GP: Cocok Bentuk ASN Disiplin

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy meninjau Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS...

Haryono May Dorong Pemda Perhatikan Kesejahteraan Petugas Sampah di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota DPRK Manokwari, Haryono K.M. May, mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari agar memberikan perhatian...