Perempuan Manokwari yang Aniaya 2 Anak Tirinya Resmi Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – S (41), tersangka kasus KDRT resmi ditahan Polres Manokwari, Senin malam (7/11/2022). S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak tirinya.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur.

“Lima saksi sudah diperiksa dan barang bukti yang dikumpulkan juga sudah kuat sehingga dilakukan penahanan. Barang bukti yang sudah diamankan, seperti helm dan gembok, apalagi sudah ada hasil visum,” ujar Gultom, Selasa (8/11/2022).

Tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang mengakibatkan luka memar dan lecet pada korban. Keluarga korban membuat laporan pada Juli 2022 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S juga menjadi korban KDRT. Ia melaporkan suaminya, MHS atas tindak kekerasan yang dialaminya.

Tersangka S sendiri dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan hingga lima tahun penjara. (LP3/Red)

Latest articles

Hasani Ulman Ungkap Status Sertifikat Hak Ulayat Eks PTPN II Prafi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota DPR Papua Barat (DPRP) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Hasani Ulman menilai status sertifikat hak ulayat di kawasan eks perkebunan kelapa...

More like this

Pria Lansia di Fakfak Diparangi Kerabat gegara Cekcok Selang Air, Pelaku Ditangkap 

FAKFAK, LinkPapua.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Baco (70) diparangi kerabatnya berinisial...

Pemkab Manokwari Dorong Transparansi Aset Kampung Lewat SIPADES 3.0

MANOKWARI, Linkpapua.id-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Pengelolaan...

Usai Raih Peringkat III MTQ Papua Barat, LPTQ Manokwari Perkuat Program Pembinaan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya mendukung program Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an...