Perempuan Manokwari yang Aniaya 2 Anak Tirinya Resmi Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – S (41), tersangka kasus KDRT resmi ditahan Polres Manokwari, Senin malam (7/11/2022). S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak tirinya.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur.

“Lima saksi sudah diperiksa dan barang bukti yang dikumpulkan juga sudah kuat sehingga dilakukan penahanan. Barang bukti yang sudah diamankan, seperti helm dan gembok, apalagi sudah ada hasil visum,” ujar Gultom, Selasa (8/11/2022).

Tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang mengakibatkan luka memar dan lecet pada korban. Keluarga korban membuat laporan pada Juli 2022 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S juga menjadi korban KDRT. Ia melaporkan suaminya, MHS atas tindak kekerasan yang dialaminya.

Tersangka S sendiri dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan hingga lima tahun penjara. (LP3/Red)

Latest articles

Satgas TMMD Mansel Ibadah Minggu Bersama Jemaat di Kampung Yamboi

0
MANSEL, LinkPapua.id – Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) mengikuti ibadah Minggu bersama jemaat di Kabupaten Mansel, Papua...

More like this

Satgas TMMD Mansel Ibadah Minggu Bersama Jemaat di Kampung Yamboi

MANSEL, LinkPapua.id – Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan...

Wadansatgas TMMD Mansel Briefing Personel, Tekankan Koordinasi-Kualitas Pekerjaan

MANSEL, LinkPapua.id - Wakil Komandan Satgas (Wadansatgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim...

Usai Perbaiki Atap, Satgas TMMD Mansel Benahi Plafon Rumah Warga di Yamboi

MANSEL, LinkPapua.id - Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan...