Perempuan Manokwari yang Aniaya 2 Anak Tirinya Resmi Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – S (41), tersangka kasus KDRT resmi ditahan Polres Manokwari, Senin malam (7/11/2022). S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak tirinya.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur.

“Lima saksi sudah diperiksa dan barang bukti yang dikumpulkan juga sudah kuat sehingga dilakukan penahanan. Barang bukti yang sudah diamankan, seperti helm dan gembok, apalagi sudah ada hasil visum,” ujar Gultom, Selasa (8/11/2022).

Tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang mengakibatkan luka memar dan lecet pada korban. Keluarga korban membuat laporan pada Juli 2022 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S juga menjadi korban KDRT. Ia melaporkan suaminya, MHS atas tindak kekerasan yang dialaminya.

Tersangka S sendiri dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan hingga lima tahun penjara. (LP3/Red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bupati...

More like this

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna...

Bupati Bintuni Sambut 251 Prajurit Satgas Yonif 147, Tekankan Pendekatan Humanis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyambut 251 personel Satgas Kewilayahan...

3 Kali Melahirkan, Ibu Hamil di Manokwari Nyaman Selalu Andalkan JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Aprilya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Manokwari, Papua Barat, kembali...