Pj Gubernur Papua Barat Menang Gugatan Eks Kepala Inspektorat

Published on

JAYAPURA, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono.

Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara kepegawaian. Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023 lalu.

Sementara itu, laman resmi pengadilan menjelaskan gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi, Wabup Bintuni Pastikan Dukungan Medis di Yakora

Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heryanto, mengatakan hasil sidang di PTUN, Hakim Ketua, Jusak Sinda, memutuskan gugatan penggugat tidak diterima.

“Puji Tuhan, Bapak Pj Gubernur menang atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat,” Kata Heryanto melalui rilis yang diterima LinkPapua.com, Kamis (24/8/2023).

Kata dia, pemberhentian Kepala Inspektorat sudah sesuai mekanisme, termasuk ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah mendapat persetujuan.

Baca juga:  Tekan Stunting, Pj Gubernur Ali Baham Salurkan Bantuan untuk 2 Distrik di Bintuni

Selain dalam kasus ini, Waterpauw juga memenangkan sidang perkara terkait gugatan penggantian hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Hortikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi)

“Kami menang. Ini menjadi catatan sejarah Pemprov Papua Baratmenang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini masih ada satu sidang di PTUN yang dijalani, yakni gugatan Origenes Ijie. “Sekarang sudah masuk dalam tahap gugatan jawaban,” tuturnya.

Baca juga:  Halal Bi Halal MUI Papua Barat jadi Moment Terakhir, Ahmad Nausrau : Saya Pamit

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menyatakan tidak terkejut jika digugat ke PTUN Jayapura.

“Silakan saja. Itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi,” ucap Waterpauw, Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi jabatan di lingkungan pemerintah. “Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan,” jelasnya. (LP9/Red)

Latest articles

Gedung Baru Puskesmas Wosi Dibangun, Mugiyono Tekankan Soliditas Tenaga Kesehatan

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menyebut Puskesmas Wosi sebagai salah satu garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, peningkatan fasilitas harus diikuti dengan kekompakan...

More like this

Gedung Baru Puskesmas Wosi Dibangun, Mugiyono Tekankan Soliditas Tenaga Kesehatan

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menyebut Puskesmas Wosi sebagai salah satu garda terdepan pelayanan...

1.813 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB Unipa 2026, Pecahkan Rekor MuRI Mahkota dan Noken

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 1.813 mahasiswa baru mengikuti PKKMB Universitas Papua (Unipa) 2026 yang...

OJK Ungkap 1.033 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan di...