Plt Sekda Papua Barat: APBD 2024 Ditetapkan 25 November

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Plt Sekda Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, pemerintah dan DPR PB telah menetapkan jadwal pembahasan dan penetapan APBD Induk 2024. Ia menyebut, APBD 2024 akan ditetapkan 25 November 2023.

“Sidang APBD 2024 akan dilaksanakan selama 2 hari. Pembahasan dimulai Rabu 22 November dan ditetapkan 25 November,” jelas Yacob saat memimpin apel gabungan ASN, Senin (20/11/2023).

Baca juga:  Terlibat Aksi Pemalangan, Sejumlah ASN Papua Barat Terancam Dipecat

Menurut Yacob Fonataba, sesuai kalender yang ditetapkan, jadwal penetapan APBD tak boleh molor dari akhir November. Kata dia, setelah penetapan di DPR PB, APBD masih harus diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.

“Jangan sampai kayak kemarin APBD Perubahan 2023 itu kita tunggu lama baru keluar. Untuk mencegah hal-hal itu makanya kita sudah berkoordinasi dengan pihak DPR untuk penjadwalan sidang pembahasan RAPBD 2024 sesuai dengan jadwal sebenarnya,” kata Fonataba.

Baca juga:  Buka Rakor FKUB, Dominggus Mandacan: Pelita Harus Ciptakan Kerukunan Antarumat

Ia mengemukakan, besaran plafon anggaran 2024 tetap sesuai pagu indikatif. Terkait apakah ada penambahan akan dibahas dalam sidang bersama DPR.

“Kemungkinan ada kenaikan jika ada sumber anggaran yang tersedia,” katanya.

Yacob secara khusus meminta semua OPD lingkup Papua Barat agar menyesuaikan jadwal program kerja dengan sidang pembahasan RAPBD 2024. Diharapkan dengan begitu pimpinan OPD bisa menghadiri pembahasan.

Baca juga:  Lanjutkan Lawatan ke Kampung Kotam, Ali Baham Bicara Program Prioritas

“Semua kegiatan diatur disesuaikan karena pimpinan OPD wajib hadir dalam sidang pembahasan RAPD 2024. Jika ada kerjaan urgen agar disampaikan ke Gubernur atau Sekda kemudian ditunjuk Plh yang mewakili pimpinan OPD bersangkutan,” terang Yacob. (LP1/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...