Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial IR (41), warga Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selasa (21/10/2025)

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H.,S.I.K IPDA Idham Hamzah, S.E. selaku penyidik, bersama dengan Aiptu Alwi, S.Sos dan Bripda Donni Subagio, berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor: SP-Musnah/57.d/X/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba, tanggal 11 Oktober 2025.

Baca juga:  Perdasus No 3 Alot, Bintuni-Sorong Tuntut Jatah Besar Bagi Hasil Migas

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,89 gram, setelah disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan sebanyak 0,05 gram, dan sisanya 4,80 gram dimusnahkan dengan cara barang bukti tersebut dengan pembungkusnya dimasukan didalam mesin blender berisikan air lalu dimusnahkan dengan cara di blender dengan pembungkus hingga larut dan habis dan dibuang hingga tidak dapat digunakan kembali.

Tersangka IR diketahui merupakan seorang wiraswasta kelahiran Lempe, Pasang, 7 Mei 1984, yang diamankan pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIT di Jl. Pertanian Komplek Wosi Dalam, Kel. Wosi, Manokwari.

Baca juga:  Ketua Pengadilan Tinggi PB Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor PN di Teluk Bintuni

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo., S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Barat.

Baca juga:  Kaimana Juara Umum MTQ Papua Barat, Bupati Freddy: Membanggakan!

“Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kembali terhadap barang sitaan, sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kabid Humas.

Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(LP3/Red)

Latest articles

Yohanis Manibuy: Generasi Muda Papua Harus Kuasai Teknologi dan Tetap Beriman

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak generasi muda Papua untuk menjadi pribadi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan iman.Ajakan itu disampaikan...

More like this

Hidupkan Gairah Voli, Komunitas Mnukwar Gelar Turnamen di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id-Komunitas Volly Ball Mnukwar dijadwalkan menggelar turnamen bola voli yang akan mempertemukan berbagai...

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

Kantah Kaimana Rampungkan Program PTSL Untuk 125 Bidang Tanah Warga di Kampung Sisir

KAIMANA, Linkpapua.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah...