Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 21 DPO Insiden Fakfak

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam serangkaian tindakan perusakan dan penganiayaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Seiring dengan itu, sebanyak 21 pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, menyatakan dalam konfirmasinya dengan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, bahwa tim penyelidik telah menjalankan pemeriksaan kepada 80 saksi.

Tindak lanjut penyelidikan ini telah mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu FK, VPK, dan TH. Ketiganya punya peran berbeda-beda.

Baca juga:  Kolaborasi Unipa-SKK Migas Berlanjut, Diharap Lahirkan Softskill di Kampus

FK diduga melakukan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, pembunuhan Kepala Distrik, pembakaran panggung di Lapangan Distrik, dan perusakan gedung SMP Negeri 4 Kokas.

Kemudian, VPK turut terlibat dalam pembakaran panggung Lapangan Distrik. Sementara, TH, terkait dengan pembakaran Kantor Distrik serta pembunuhan Kepala Distrik.

“Nama-nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO. Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” ujar Adam.

Baca juga:  Marak Jambret, Polda Papua Barat Akan Tingkatkan Patroli

Saat ini, jajaran kepolisian, termasuk Wakapolda Papua Barat, Brigien Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dan Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, bersama dengan tim gabungan, masih berada di Fakfak guna mengawal perkembangan kasus ini.

Baca juga:  Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam, Kapolda Papua Barat: Antisipasi Sedini Mungkin

Para tersangka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama di tempat umum dan melibatkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP. Selain itu, juga dikenakan pasal tentang pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...