Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 21 DPO Insiden Fakfak

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam serangkaian tindakan perusakan dan penganiayaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Seiring dengan itu, sebanyak 21 pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, menyatakan dalam konfirmasinya dengan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, bahwa tim penyelidik telah menjalankan pemeriksaan kepada 80 saksi.

Tindak lanjut penyelidikan ini telah mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu FK, VPK, dan TH. Ketiganya punya peran berbeda-beda.

Baca juga:  Siswa SMP Tenggelam di Pantai Taman Ria Manokwari Ditemukan Tewas

FK diduga melakukan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, pembunuhan Kepala Distrik, pembakaran panggung di Lapangan Distrik, dan perusakan gedung SMP Negeri 4 Kokas.

Kemudian, VPK turut terlibat dalam pembakaran panggung Lapangan Distrik. Sementara, TH, terkait dengan pembakaran Kantor Distrik serta pembunuhan Kepala Distrik.

“Nama-nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO. Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” ujar Adam.

Baca juga:  Aksi Penanaman Pohon Besok, Waran Ingatkan Batasi Peserta

Saat ini, jajaran kepolisian, termasuk Wakapolda Papua Barat, Brigien Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dan Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, bersama dengan tim gabungan, masih berada di Fakfak guna mengawal perkembangan kasus ini.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat akan Evaluasi Dana Desa: Banyak Dinikmati Perorangan

Para tersangka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama di tempat umum dan melibatkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP. Selain itu, juga dikenakan pasal tentang pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (LP3/Red)

Latest articles

Munas LPPN, Bahas Evaluasi Organisasi hingga Penetapan Tuan Rumah Pesparawi XV

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Musyawarah Nasional (Munas) Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) membahas evaluasi program kerja organisasi hingga penetapan tuan rumah Pesparawi Nasional...

More like this

Munas LPPN, Bahas Evaluasi Organisasi hingga Penetapan Tuan Rumah Pesparawi XV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Musyawarah Nasional (Munas) Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) membahas...

Jelang Pesparani Papua Barat di Teluk Bintuni, Persiapan Penginapan Capai 95 Persen

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara memastikan kesiapan lokasi...

Dinkes Papua Barat: Tak Ada Peserta Pesparawi Nasional Mual-Gatal Dirujuk ke RS

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memastikan tidak ada peserta Pesta Paduan...