Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

Published on

CIMAHI, Linkpapua.com-Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Baca juga:  Golkar Manokwari Gelar Pleno Restrukturisasi Kepengurusan dan Siap Gelar Musda

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya

Baca juga:  Hasil Sidang MPTGR PB: Dua OPD 'Dihukum' Kembalikan Kerugian Negara Rp4,1 M

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu

buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

“Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

Baca juga:  Kodim 1806/TB Prakarsai Penanaman 200 Mangrove, Libatkan Polri-Pemuda

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron

Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.(LP3/Red)

Latest articles

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode...

More like this

DPRK Wondama Segera Bahas Usulan DOB Kuri Wamesa

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendukung usulan pembentukan calon Daerah...

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara Upacara HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk...

Pemkab Bintuni Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp2,62 Triliun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan...