Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap 5 tersangka yaitu YU, SU, SS, NI dan MT terduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia April lalu di hutan Anggori.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Senin (27/5/2024) di Mapolresta Manokwari yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari Kompol A. Sineri dijelaskan tersangka melakukan pembunuhan karena perintah dari pelaku utama yang juga merupakan otak pembunuhan yaitu SM.

Baca juga:  Produksi Senpi Rakitan di Manokwari Terbongkar, Sudah Banyak Beredar-Dihargai Belasan Juta

“Seperti yang sudah kita ketahui, korban sempat berburu bersama para tersangka dan beberapa kerabat lainnya di hutan Anggori. Sempat dinyatakan hilang, korban ditemukan keesokan harinya dalam kondisi meninggal dunia. Sempat dimakamkan namun karena ada indikasi meninggal tidak wajar keluarga korban melapor ke polisi sehingga dilakukan autopsi terhadap mayat korban,”ujar Sineri.

Setelah dilakukan autopsi, didapatkan sejumlah luka maupun benturan disekujur tubuh korban. Kepolisian sendiri mulai mendapatkan titik temu setelah melakukan pemeriksaan terhadal sejumlah kerabat korban termasuk tersangka yang berburu bersama korban.

Baca juga:  Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Gadungan Kuras ATM Wanita Pegawai Honor di Manokwari

“Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam,”tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu membeberkan 5 tersangka lainnya masih buron termasuk MT.”Motif dendamnya apa, ini belum diketahui, karena tersangka yang sudah ditangkap ini hanya sebagai eksekutor atas perintah MT yang merupakan oknum ASN di pemkab Pegunungan Arfak. Pelaku ini dijanjikan uang oleh MT yang jumlahnya beragam, mulai dari 3 juta hingga 10 juta. SM sendiri tidak ikut berburu bersama korban maupun tersangka lainnya,”jelas Napitupulu.

Baca juga:  Rumbekwan : 300 Orang Satpol PP, Yang Aktif Hanya 20 Orang

Polresta Manokwari dalam kesempatan tersebut meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal pasal 340 dan 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(LP3/Red)

Latest articles

Tipu Korban dengan Bukti Transfer Palsu, Pria 40 Tahun Ditangkap di...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus transfer palsu di kawasan Jalan Pasir,...

More like this

Tipu Korban dengan Bukti Transfer Palsu, Pria 40 Tahun Ditangkap di Wosi

MANOKWARI, Linkpapua.id-Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang tersangka...

Antrean BBM di Manokwari Jadi Perhatian Kapolda, Pengawasan Distribusi Diperketat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., melaksanakan peninjauan langsung terhadap antrean...

‎Kepala Kanreg XIV BKN Manokwari Temui Gubernur Papua Barat, Pengangkatan CPNS/PPPK Tunggu Pusat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari Jatmiko...