Produksi Senpi Rakitan di Manokwari Terbongkar, Sudah Banyak Beredar-Dihargai Belasan Juta

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari berhasil membongkar produksi senjata api (senpi) rakitan yang dilakukan sekelompok pelaku. Senpi yang diproduksi sudah banyaj beredar ke beberapa daerah dengan kisaran harga hingga belasan juta rupiah per unit.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, mengatakan kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku dalam kasus ini, yakni K (36), RT (38), AP (34), MS (42), MT (40), dan NM (39). Mereka berasal dari luar Papua.

“Penangkapan para terduga pelaku itu berawal dari kekecewaan calon pembeli yang tidak dipenuhi pesanannya,” ujar Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Senin (23/10/2023).

Baca juga:  PKS target 80 persen suara untuk HEBO di Manokwari

Simangunsong mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pembuatan senpi rakitan. Berdasarkan sumber di lapangan, para pelaku telah memproduksi lebih dari 40 unit senpi rakitan meskipun pengakuan mereka hanya 25 unit.

Senpi rakitan itu telah tersebar hingga ke berbagai daerah. Bukan hanya di Manokwari, tetapi juga ke kabupaten lain, seperti Pegunungan Arfak, bahkan bisa lebih jauh lagi.

Meskipun rakitan, senpi tersebut diakui cukup mematikan dalam jarak tertentu atau jarak dekat. “Setiap senpi yang diproduksi dibanderol Rp10 juta hingga 15 juta,” kata Simangunsong.

Baca juga:  1 Tersangka Pencurian di Kantor Kejati Papua Barat Ditangkap

Para pelaku memproduksi senjata sesuai pesanan calon pembeli. Di antara mereka, ada yang berprofesi sebagai tukang las, mekanik bengkel, dan pekerja buruh lepas.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama, membeberkan para pelaku memiliki peran sebagai perakit, pengantar, atau yang melakukan transaksi.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, yakni 2 pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 senpi laras panjang rakitan menyerupai model Ruger, 1 senpi laras panjang model Mauser, 1 pucuk senpu model pistol, mesin las, bor, serta amunisi. Selain itu, polisi juga menyita lima balok kayu yang telah dibentuk menjadi popor senjata, ponsel, amunisi, dan 2 unit mobil.

Baca juga:  Pelaku W Perakit Senpi Ilegal DPO Akhirnya Ditangkap di Manokwari

Para pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup atau hukuman mati. (LP3/Red)

Latest articles

Dinkes Papua Barat Jelaskan Serapan Dana PBS Baru 4,6 Persen, Sebut...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait serapan anggaran program Papua Barat Sehat (PBS) yang baru mencapai 4,6 persen dari...

More like this

Bupati Teluk Bintuni Serahkan SK ke 304 CPNS Formasi 2024: Ini Awal Pengabdian!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan surat keputusan (SK) kepada...

Kapolda Papua Barat Pimpin Panen Raya Jagung di Soribo, Perkuat Ketahanan Pangan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Polda Papua Barat menggelar kegiatan Panen Raya Jagung dalam rangka mendukung...

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Wakapolresta hingga Kasat Berganti

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polresta Manokwari menggelar serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) di lingkungan...