Pra-peradilan Dikabulkan, Selviana Wanma Minta Nama Baik Dipulihkan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Selviana Wanma.

Selviana sempat menyandang status tersangka sejak 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

Max Mahare selaku penasihat hukum Selviana, yang dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023), menjelaskan bahwa dalam sidang majelis hakim mengabulkan sepenuhnya apa yang diajukan oleh Selviana.

“Hakim mengabulkan sepenuhnya tujuh hal yang menjadi tuntutan Selviana Wanma, di antaranya memutuskan sprindik yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap Ibu Selvi itu tidak sah karena sudah kedaluwarsa. Termasuk adanya penetapan kerugian negara oleh instansi yang bukan memiliki wewenang,” ujar Max.

Dijelaskannya, putusan tersebut sudah final. Putusan juga memerintahkan untuk memulihkan nama Selviana. “Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya. (LP3/Red)

Latest articles

Yulse dan Debri ‘Duo Uncri’ Bikin Kagum Tamu di Penutupan Pesparani...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Duo penyanyi Universitas Caritas Indonesia (Uncri), Yulse Nahuwae dan Debri, memukau tamu undangan saat tampil pada penutupan Pesparani Katolik IV...

More like this

Manokwari Juara Paduan Suara Anak Pesparani IV Papua Barat, Kaimana‎ Runner-up

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Manokwari meraih juara pertama cabang lomba paduan suara...

Fraksi Otsus DPRK Manokwari Perketat Pengawasan Dana Otsus 2026, Pastikan Dirasakan OAP

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pimpinan dan Fraksi Otonomi kusus DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran...

18 Tim Siap Bertarung di Turnamen Komunitas Volly Ball ke-5 Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id-Panitia Turnamen Komunitas Volly Ball ke-5 menggelar Technical Meeting (TM) yang diikuti oleh...