Pra-peradilan Dikabulkan, Selviana Wanma Minta Nama Baik Dipulihkan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Selviana Wanma.

Selviana sempat menyandang status tersangka sejak 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

Max Mahare selaku penasihat hukum Selviana, yang dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023), menjelaskan bahwa dalam sidang majelis hakim mengabulkan sepenuhnya apa yang diajukan oleh Selviana.

“Hakim mengabulkan sepenuhnya tujuh hal yang menjadi tuntutan Selviana Wanma, di antaranya memutuskan sprindik yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap Ibu Selvi itu tidak sah karena sudah kedaluwarsa. Termasuk adanya penetapan kerugian negara oleh instansi yang bukan memiliki wewenang,” ujar Max.

Dijelaskannya, putusan tersebut sudah final. Putusan juga memerintahkan untuk memulihkan nama Selviana. “Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya. (LP3/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas Pawai Takbiran Iduladha 2026, Tegaskan Pesan Toleransi

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas peserta pawai takbiran menyambut Lebaran Iduladha 1447 H/2026 M di Kabupaten Teluk...

More like this

PHBI Manokwari Perpendek Rute Takbir Keliling Iduladha Antisipasi Kepadatan Pesparawi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperpendek jarak...

Bupati Manokwari: Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Kebersamaan Antarumat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan sebanyak 92 ekor sapi kurban kepada masyarakat dalam rangka...

PELNI Siapkan 7 Kapal Angkut 6.000 Peserta Pesparawi 2026 Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Manokwari menyiapkan 4 armada kapal...