Pra-peradilan Dikabulkan, Selviana Wanma Minta Nama Baik Dipulihkan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Selviana Wanma.

Selviana sempat menyandang status tersangka sejak 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

Max Mahare selaku penasihat hukum Selviana, yang dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023), menjelaskan bahwa dalam sidang majelis hakim mengabulkan sepenuhnya apa yang diajukan oleh Selviana.

“Hakim mengabulkan sepenuhnya tujuh hal yang menjadi tuntutan Selviana Wanma, di antaranya memutuskan sprindik yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap Ibu Selvi itu tidak sah karena sudah kedaluwarsa. Termasuk adanya penetapan kerugian negara oleh instansi yang bukan memiliki wewenang,” ujar Max.

Dijelaskannya, putusan tersebut sudah final. Putusan juga memerintahkan untuk memulihkan nama Selviana. “Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya. (LP3/Red)

Latest articles

Sekda Papua Barat dan Wabup Manokwari Hadiri Salat Iduladha di Borarsi

0
‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Salat Iduladha 10 Zulhijah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, Rabu (27/5/2026), berlangsung khidmat dan diikuti ratusan umat...

More like this

Sekda Papua Barat dan Wabup Manokwari Hadiri Salat Iduladha di Borarsi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Salat Iduladha 10 Zulhijah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Terbuka Publik (RTP)...

PHBI Manokwari Perpendek Rute Takbir Keliling Iduladha Antisipasi Kepadatan Pesparawi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperpendek jarak...

Bupati Manokwari: Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Kebersamaan Antarumat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan sebanyak 92 ekor sapi kurban kepada masyarakat dalam rangka...