RUU Otsus, OAP Aspirasikan Komisi Kebenaran dan Partai Lokal

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma, membeberkan banyak yang diaspirasikan rakyat, dalam hal ini orang asli Papua (OAP), kepada pihaknya.

Beberapa yang menjadi perhatian pihaknya dan dinilai krusial, yakni menyangkut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan partai lokal.

“Banyak yang diaspirasikan, tetapi hal yang krusial ialah KKR dan legalitas partai politik (parpol) lokal. Krusial karena berkaitan dengan dinamika politik serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di tanah Papua,” kata Wamafma dalam sesi jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Jumat sore (11/6/2021).

Baca juga:  KMP3R: Makan Bergizi Gratis Bukti Keberpihakan Prabowo ke Masyarakat Papua

Wamafma melanjutkan, aspirasi fundamental yang telah diterima pihaknya akan dilanjutkan dan dibahas bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta jajaran dan DPR RI. Dengan harapan hal itu dapat diamandemenkan kembali.

“Harapan kita, pada saat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) menjadi undang-undang, setidaknya bisa menyelesaikan persoalan HAM berat serta menjawab kebutuhan dan hak akan berpolitik di daerah,” kata Wamafma.

Disadur dari berbagai sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 lalu menyatakan parpol lokal di Papua tidak dapat menjadi peserta pemilu karena tak eksplisit dijelaskan dalam Undang-undang Otsus.

Pernyataan itu tersampaikan dalam permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Baca juga:  Pemda Manokwari Gelar Pawai Pemilu Damai, Diikuti Ratusan Massa

MK memastikan frasa “partai politik” dalam undang-undang Otsus Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik lokal. Sebab, pengaturan partai politik dalam Undang-undang Otsus Papua tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal.

Kepastian itu termaktub dalam salinan putusan MK Nomor: 41/PUU-XVII/2019 tentang uji materiil Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Otsus Papua, Bab VII terkait pengaturan Partai Politik.

Di mana Pasal 28 terdiri atas empat ayat, diantaranya ayat (1); Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Ayat (2); Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Tinjau RSUP Papua Barat, Pastikan Perbaikan Layanan-Fasilitas Kesehatan

Otsus Provinsi Papua berbeda dengan kekhususan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di mana keberadaan partai politik lokal disebut secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 dalam Undang-undang tersebut.

Bahkan, tidak hanya penyebutan saja, tetapi Undang-undang tersebut juga menguraikan secara terperinci perihal partai politik lokal dalam satu bagian khusus, yaitu Bab XI Pasal 75 hingga Pasal 95.

Pengaturan pasal-pasal itu mulai dari Pembentukan; Asas, Tujuan, dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Larangan; Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Keuangan; Sanksi; Persyaratan Mengikuti Pemilu; dan Pengawasan terhadap partai politik lokal. (LP7/Red)

Latest articles

Bupati Yohanis Tunjuk Octovianus Nafurbenan Plt Kadis Perikanan Bintuni

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menunjuk VV Octovianus Nafurbenan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

More like this

Dominggus Ingatkan Pejabat Tak Boleh Abaikan Staf, Tegaskan Jabatan adalah Amanah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi...

Pengadaan Pemerintah, Sekda Papua Barat Tegaskan Tak Bisa Pakai Skema Multilevel

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan pengadaan barang...

Ali Baham Ingatkan OPD Tuntaskan Evaluasi 2026-Perencanaan 2027 dan Tindak Lanjut Temuan KPK

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh organisasi...