25.3 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    RUU Otsus, OAP Aspirasikan Komisi Kebenaran dan Partai Lokal

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma, membeberkan banyak yang diaspirasikan rakyat, dalam hal ini orang asli Papua (OAP), kepada pihaknya.

    Beberapa yang menjadi perhatian pihaknya dan dinilai krusial, yakni menyangkut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan partai lokal.

    “Banyak yang diaspirasikan, tetapi hal yang krusial ialah KKR dan legalitas partai politik (parpol) lokal. Krusial karena berkaitan dengan dinamika politik serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di tanah Papua,” kata Wamafma dalam sesi jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Jumat sore (11/6/2021).

    Wamafma melanjutkan, aspirasi fundamental yang telah diterima pihaknya akan dilanjutkan dan dibahas bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta jajaran dan DPR RI. Dengan harapan hal itu dapat diamandemenkan kembali.

    “Harapan kita, pada saat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) menjadi undang-undang, setidaknya bisa menyelesaikan persoalan HAM berat serta menjawab kebutuhan dan hak akan berpolitik di daerah,” kata Wamafma.

    Disadur dari berbagai sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 lalu menyatakan parpol lokal di Papua tidak dapat menjadi peserta pemilu karena tak eksplisit dijelaskan dalam Undang-undang Otsus.

    Pernyataan itu tersampaikan dalam permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

    MK memastikan frasa “partai politik” dalam undang-undang Otsus Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik lokal. Sebab, pengaturan partai politik dalam Undang-undang Otsus Papua tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal.

    Kepastian itu termaktub dalam salinan putusan MK Nomor: 41/PUU-XVII/2019 tentang uji materiil Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Otsus Papua, Bab VII terkait pengaturan Partai Politik.

    Di mana Pasal 28 terdiri atas empat ayat, diantaranya ayat (1); Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Ayat (2); Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Otsus Provinsi Papua berbeda dengan kekhususan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di mana keberadaan partai politik lokal disebut secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 dalam Undang-undang tersebut.

    Bahkan, tidak hanya penyebutan saja, tetapi Undang-undang tersebut juga menguraikan secara terperinci perihal partai politik lokal dalam satu bagian khusus, yaitu Bab XI Pasal 75 hingga Pasal 95.

    Pengaturan pasal-pasal itu mulai dari Pembentukan; Asas, Tujuan, dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Larangan; Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; Keuangan; Sanksi; Persyaratan Mengikuti Pemilu; dan Pengawasan terhadap partai politik lokal. (LP7/Red)

    Latest articles

    Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul tipis versi hasil quick count Pilgub Papua yang dirilis lembaga survei Indikator. Data...

    More like this

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...
    Exit mobile version