‎RZWP-3-K Papua Barat Disusun Ulang, Gubernur Ingatkan Potensi Konflik Ruang Pesisir

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyusun ulang dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) periode 2026-2046. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan penyusunan zonasi perlu mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan ruang pesisir.

“Peningkatan aktivitas pembangunan, tekanan terhadap ekosistem, perubahan iklim, pencemaran, serta potensi konflik pemanfaatan ruang cenderung meningkat seiring perkembangan ekonomi dan kehidupan masyarakat sehingga dokumen RZWP-3-K perlu disusun ulang,” ujar Dominggus dalam Konsultasi Publik Dokumen Awal Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir/Dokumen RZWP-3-K Papua Barat 2026-2046 di Vitta Niu Hotel, Manokwari, Kamis (1/10/2026).

Penyusunan ulang dilakukan setelah terjadi perubahan lingkungan strategis dan batas wilayah Papua Barat. Perubahan tersebut berkaitan dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya yang membuat dokumen perencanaan ruang perairan Papua Barat perlu disesuaikan.

Dominggus menegaskan penataan ruang pesisir dan perairan tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Perencanaan harus mampu menjawab potensi konflik pemanfaatan ruang sekaligus melindungi kepentingan masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat.

Wilayah pesisir dan perairan menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus sumber penghidupan nelayan. Kawasan tersebut juga menopang berbagai aktivitas ekonomi seperti perikanan, pariwisata dan transportasi.

Tingginya kepentingan terhadap ruang pesisir berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diatur secara jelas. Karena itu, penyusunan RZWP-3-K harus memperhitungkan kepentingan berbagai pihak yang memanfaatkan ruang perairan.

Dokumen RZWP-3-K nantinya akan diintegrasikan ke dalam RTRW Papua Barat. Dominggus meminta materi teknis disusun secara komprehensif dan berbasis data dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, budaya serta ekonomi masyarakat.

Dominggus menekankan konsultasi publik harus menjadi ruang substantif untuk menguji dan memperbaiki rancangan dokumen. Dia meminta masukan disampaikan secara terbuka dan berbasis data maupun pengalaman lapangan.

Masukan tersebut terutama diharapkan datang dari masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat serta pemerintah kabupaten/kota. Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan agar rancangan zonasi mencerminkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Konsultasi publik bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penyusunan dokumen sesuai regulasi yang ada, tetapi merupakan ruang untuk mendengarkan aspirasi, memperoleh masukan, menyelaraskan kepentingan, serta membangun kesepahaman bersama,” tuturnya.

Penataan ruang laut akan menentukan pemanfaatan ruang tertentu dan kepentingan yang dapat dijalankan di dalamnya. Tanpa perencanaan yang akurat dan partisipatif, dokumen zonasi berisiko menimbulkan tumpang tindih kepentingan di lapangan.

Dominggus juga meminta hak masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat tetap diperhatikan dalam penyusunan dokumen. Kepentingan masyarakat tersebut harus menjadi bagian dari perencanaan ruang pesisir dan perairan Papua Barat.

“Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa proses penyusunan dokumen ini memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat pesisir dan/atau masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Di sisi lain, perlindungan ekosistem pesisir dan laut harus berjalan beriringan dengan kepastian ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Dominggus menilai pembangunan dan konservasi tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Pemerintah harus memastikan pemanfaatan sumber daya pesisir dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan begitu, manfaat sumber daya laut tidak hanya dinikmati oleh generasi saat ini.

Dominggus juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah dalam pengelolaan ruang pesisir dan laut. Kepentingan tersebut bersinggungan dengan berbagai sektor mulai dari perikanan, konservasi, pariwisata, transportasi hingga investasi.

Karena itu, dokumen RZWP-3-K nantinya diharapkan tidak hanya menjadi peta zonasi. Dokumen tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

“Dokumen yang kita susun harus mampu menjadi instrumen yang memberikan arah yang jelas dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir, mengurangi potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung investasi dan pembangunan daerah yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dominggus berharap seluruh masukan dalam konsultasi publik dikaji secara objektif. Masukan tersebut juga diharapkan benar-benar digunakan untuk menyempurnakan dokumen awal RZWP-3-K.

“Dokumen RZWP-3-K bukan perencanaan, tetapi menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian ruang, melindungi masyarakat pesisir dan adat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut Papua Barat dalam jangka panjang,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Suyudi menggantikan Jenderal...

More like this

RTRW Laut Belum Tuntas, Perairan Papua Barat Dibayangi Kapal Pelanggar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) laut Papua Barat belum tuntas sehingga...

‎Gerakan Tanam Padi Prafi Target 634 Hektare, Pemprov Papua Barat: Jangan Berhenti di Luas Tanam

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong Gerakan Tanam Padi PM-AAS di...

Tok! DPRP Papua Barat Tetapkan APBD-P 2026 Rp4,738 Triliun

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat menetapkan APBD perubahan (APBD-P) 2026 tahun anggaran 2026...