Sah! UMP Papua Barat Jadi Rp3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2022

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp3.200.000. Angka tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Upah Minimum Provinsi Papua Barat direkomendasikan sebesar Rp3.200.000 sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan. Angka itu akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dalam konferensi pers, Sabtu siang (20/11/2021), di Aston Niu Hotel Manokwari.

Mantan Bupati Manokwari dua periode itu menjelaskan, bahwa penetapan upah minimum 2022 dibuat berdasarkan petunjuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan memperhatikan Undang-undang tentang Cipta Kerja, kata Dominggus, terdapat berbagai pergeseran yang mengatur Hubungan Industrial (HI), yakni mengedepankan penciptaan lapangan kerja pada berbagai sektor, baik skala besar, menengah, kecil, maupun skala mikro.

Baca juga:  Istri Pegawai Pajak di Manokwari Ditemukan Tewas dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

“Untuk lebih memberdayakan usaha kecil dan mikro, maka pengaturan upahnya diserahkan kepada dua belah pihak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-undang,” ujar Dominggus.

“Penetapan upah ini merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak,” katanya lagi.

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, telah menggelar sidang Pleno Dewan Pengupahan membahas besaran angka UMP Papua Barat Tahun 2022, pada Jumat (19/11/2021).

Pemerintah Pusat sendiri memberikan deadline waktu pembahasan hingga pengesahan UMP 2022, harus ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2021. Sementara, deadline waktu untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK paling lambat 30 November 2021.

Baca juga:  Dominggus Lantik 3 Pejabat Papua Barat, Ingatkan Tugas-Serapan Anggaran

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, UMP 2022 ditetapkan naik dengan batas minimal 1,09 persen dari sebelumnya. Persentase besaran kenaikan UMP berlaku kumulatif yang akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi. Kenaikan tersebut merupakan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada buruh.

Menurut Kepala Dinskakertrans Papua Barat Fredrick DJ Saidui, Pemerintah menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp3,2 juta adalah berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Rumus perhitungan yang dikeluarkan Pemerintah pusat, adalah kenaikan harus 1,09 dari UMP sebelumnya. Berdasarkan itu, didapat perhitungan sebesar Rp3.188.000 saat rapat dewan pengupahan, namun karena kewenangan besaran angka kembali pada daerah, maka oleh Pak Gubernur digenapkan jadi Rp3,2 juta,” kata Saidui.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Rasionalisasi Anggaran Pemilu 2024

Untuk diketahui, besaran UMP Papua Barat pada 2021, adalah sebesar Rp3,134,600. Penetapan angka itu mengacu pada kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid – 19. Besaran angka itu masih sama dengan UMP 2020.

Menilik besaran kenaikan angka UMP Papua Barat dari sebelumnya, yakni Rp3,134,600, maka secara persentase kenaikan UMP Papua Barat 2022 naik sebesar 2,04 persen. Lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah pusat. (LP7/Red) 

Latest articles

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Manokwari dalam rangka persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81...

More like this

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

36 Paskibraka Papua Barat HUT Ke-81 RI Dikukuhkan, Gubernur Minta Jalankan Tugas Maksimal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan 36 anggota Pasukan Pengibar Bendera...

Reses di Arkuki, Suriyati Gandeng BPJS Kesehatan Untuk Jangkau Akses Layanan

MANOKWARI, Linkpapua.id –Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati, memanfaatkan pelaksanaan Reses III tahun 2026 untuk...