Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni Amankan Enam Unit Kapal Nelayan Tanpa Dokumen

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kapal patroli Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan kapal kayu jenis GT milik nelayan ikan asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang diduga tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan dalam pelayaran. Total ada enam nelayan dan unit kapal yang diamankan.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Polairud, Iptu Lukas Rosihol Limbong, menyampaikan saat sedang patroli pihaknya mendapati enam kapal milik nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan hukum Polres Teluk Bintuni.

Baca juga:  Hermus Apresiasi Peran Kerukunan Pedagang Kuliner Tingkat Perekonomian Daerah

Saat dimintai berkas dokumen tentang kapal dan perizinan, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun tanda daftar kapal perikanan (TDKP), mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Pihaknya pun mengamankan nelayan bersama kapal milik mereka ke Pos Polairud Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita beri penjelasan, pemahaman, yang pertama tentang alat safety keselamatan mereka saat melaut, dan kapal tersebut harus layak berlayar, kemudian dokumen tentang perizinan penangkapan ikan,” kata Rosihol, Senin (22/8/2022).

Baca juga:  Pererat Silaturahmi, Polres Teluk Bintuni Ngopi Bareng Awak Media PWI

Rosihol mengatakan, pasca penangkapan enam orang nelayan diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen perizinan yang dimaksudkan dan selanjutnya akan dibebaskan. Enam nelayan yang diamankan, yakni ID, MA, DS, CM, AR, dan HZ.

Baca juga:  Rumah 2 KK di Distrik Mokwam Manokwari Hangus Terbakar, Butuh Bantuan Pangan-Pakaian

Rosihol menambahkan, penyelesaian permasalahan pihaknya mengutamakan dengan asas hukum ultimum remedium bahwa hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Salah satu nelayan yang diamankan, HZ, mengakui kesalahan bahwa kapalnya tidak memiliki dokumen pendukung tentang perizinan penangkapan ikan.

“Memang kami selama ini hanya memiliki izin dari kampung, bukan dari pemerintah, jadi jujur kami tidak punya izin dari provinsi,” akunya. (LP5/Red)

Latest articles

Suporter Bakar Mobil-Rusak Fasilitas Stadion Lukas Enembe Jayapura

0
JAYAPURA, LinkPapua.id – Sejumlah oknum suporter membakar mobil dan merusak fasilitas Stadion Lukas Enembe usai Persipura Jayapura gagal promosi ke Super League. Massa meluapkan...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...

Pagar Puskesmas Tahota Mansel Roboh, padahal Baru 3 Bulan Dibangun

MANSEL, LinkPapua.id - Pagar Puskesmas Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, roboh...