Sekda Papua Barat Tegaskan SPT Dinas Luar Daerah Harus atas Perintah Gubernur

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas luar daerah harus berdasarkan perintah Gubernur Papua Barat. Ketentuan itu berlaku bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) meski memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.

Ali Baham meminta seluruh pimpinan OPD memahami batas kewenangan dalam penerbitan SPT maupun surat perintah perjalanan dinas. Pimpinan OPD yang memiliki DPA tetap harus memastikan perjalanan dinas dilakukan berdasarkan tugas dari Gubernur.

“Pimpinan OPD yang punya DPA boleh mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai anggaran di DPA-nya, tetapi perintah itu harus berdasarkan tugas dari Gubernur,” ujar Ali Baham saat memimpin apel gabungan di Kantor gubernur Papua Barat, Senin (28/9/2026).

Secara administratif, kata dia, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Sekda atas nama Gubernur. Karena itu, pengajuan SPT bukan sekadar untuk memperoleh nomor atau tanda tangan Sekda.

“Jadi permintaan SPT itu bukan untuk nomor dari Sekda, tetapi perintah atas nama Gubernur,” tegasnya.

Ali Baham juga meminta pimpinan OPD tertib dalam mengajukan SPT sebelum perjalanan dinas dilakukan. Dia menyoroti pengajuan yang baru dilakukan setelah berminggu-minggu hingga satu bulan tanpa kejelasan tanggal keberangkatan.

“Jangan nanti sudah satu bulan baru diminta SPT, tanggalnya juga tidak jelas. Kalau memang mendesak, harus tertib waktunya,” tuturnya.

Menurut Ali Baham, keterlambatan pengajuan dapat menimbulkan persoalan administrasi ketika perjalanan dinas sudah harus dilaksanakan. Kondisi tersebut membuat dokumen perintah belum terselesaikan saat pejabat atau pegawai harus berangkat.

Dalam kondisi tertentu, pejabat yang terlanjur melakukan perjalanan setelah menyampaikan permohonan secara lisan kepada Gubernur tetap harus melengkapi pertanggungjawaban administrasinya. Jika SPT ditandatangani setelah perjalanan selesai, maka dokumen tersebut wajib dilengkapi visum SPPD.

“Kalau sudah telanjur berangkat dan sudah sampaikan secara lisan kepada Gubernur, kemudian SPT ditandatangani setelah pulang, harus dilampiri visum SPPD sebagai bukti perjalanan,” jelas Ali Baham.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk perjalanan dinas pimpinan OPD ke luar daerah. Mekanisme serupa harus diterapkan secara berjenjang pada masing-masing SKPD hingga pejabat dan pegawai di bawahnya.

Ali Baham menegaskan setiap perjalanan dinas harus memiliki hubungan yang jelas antara perintah kedinasan, kewenangan, penggunaan anggaran, dan bukti pelaksanaan tugas. Dia meminta pimpinan OPD tidak lagi memandang SPT sebagai formalitas yang dapat diselesaikan setelah perjalanan.

“Dengan demikian, penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak berhenti pada persoalan siapa yang berangkat dan berapa biaya yang dikeluarkan, tetapi harus dapat dibuktikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar merupakan tugas kedinasan yang memiliki dasar kewenangan,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

FASI BKPRMI Manokwari Resmi Ditutup, Juara Bersiap Wakili Manokwari di Tingkat...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari resmi menutup pelaksanaan Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) yang...

More like this

Dominggus Ajak Persekutuan Kaum Bapak Jadi Teladan Keluarga-Benteng Generasi Muda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak Persekutuan Kaum Bapak (PKB) klasis...

KPU RI Dorong Pelayanan Pemilu Inklusif di Papua Barat, Perkuat Akses Disabilitas-Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI mendorong penguatan standar pelayanan kepemiluan yang inklusif di Papua...

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU Adaptif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan...