Sempat Melompat ke Sungai, Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembobol Ruko

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap pelaku pembobolan ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni dan pencurian BBM jenis solar di GSG Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Marbun, mengungkapkan pelaku adalah lelaki Z (27) yang ditangkap di Tahiti, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Teluk Bintuni sebanyak tujuh personel dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Roland Manggaprouw.

Baca juga:  Argentina ke Final, Warga Waisai Tumpah Ruah Konvoi Rayakan Kemenangan

Iptu Tomi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa Z bersama seorang rekannya yang merupakan warga Sorong sering beraksi melakukan pencurian di wilayah Bintuni. Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi tempat kerjanya pelaku.

“Z berprofesi sebagai TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di Pelabuhan Bintuni, sedangkan rekannya melarikan diri ke Sorong dan ke depan kita akan buru ke sana,” katanya.

Baca juga:  Dishub Bintuni Cek Kesiapan Dermaga Babo Usai Tender, Rencana Groundbreaking Juli

Saat upaya penangkapan, Z berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai di Pelabuhan Bintuni. Namun, atas bantuan TKBM di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku di amankan di Pos Lantas Taman Kota. Setelah itu akan kita amankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni,” kelas Iptu Tomi.

Iptu Tomi mengungkapkan, Z bersama rekannya yang melarikan diri melakukan pencurian dua pekan lalu di ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni. Mereka menggasak genset yang kemudian dijualnya di seharga Rp300 ribu.

Baca juga:  Penerbangan Pesawat Perintis Bersubsidi Teluk Bintuni-Fakfak Mulai Beroperasi

Resmob Polres Teluk Bintuni langsung mendatangi penadah dan dimintai keterangan. Sesuai keterangan penadah, genset tersebut telah dijual ke orang lain. “Motifnya pelaku pencurian mengatakan hasilnya untuk beli makan dan rokok,” bebernya.

Z akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (LP5/Red)

Latest articles

Ayor Kosepa Ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni melalui Musda...

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id – Ayor Kosepa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni melalui Musyawarah Daerah (Musda) V yang digelar, Jumat (21/8/2026).Ayor...

More like this

Ayor Kosepa Ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni melalui Musda V

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id – Ayor Kosepa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk...

Joko Lingara Sentil Kader Golkar Bintuni agar Mau Belajar ke Senior Politik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta kader Golkar...

Joko Lingara di Musda Golkar Bintuni: Jangan Asyik Menyerang, Lupa Pertahanan Bisa Kalah

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengingatkan kader Partai...