Sempat Melompat ke Sungai, Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembobol Ruko

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap pelaku pembobolan ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni dan pencurian BBM jenis solar di GSG Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Marbun, mengungkapkan pelaku adalah lelaki Z (27) yang ditangkap di Tahiti, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Teluk Bintuni sebanyak tujuh personel dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Roland Manggaprouw.

Baca juga:  P2TIM-PMI Teluk Bintuni Gelar Donor Darah, Libatkan 138 Pendonor 

Iptu Tomi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa Z bersama seorang rekannya yang merupakan warga Sorong sering beraksi melakukan pencurian di wilayah Bintuni. Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi tempat kerjanya pelaku.

“Z berprofesi sebagai TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di Pelabuhan Bintuni, sedangkan rekannya melarikan diri ke Sorong dan ke depan kita akan buru ke sana,” katanya.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo

Saat upaya penangkapan, Z berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai di Pelabuhan Bintuni. Namun, atas bantuan TKBM di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku di amankan di Pos Lantas Taman Kota. Setelah itu akan kita amankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni,” kelas Iptu Tomi.

Iptu Tomi mengungkapkan, Z bersama rekannya yang melarikan diri melakukan pencurian dua pekan lalu di ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni. Mereka menggasak genset yang kemudian dijualnya di seharga Rp300 ribu.

Baca juga:  Bupati Matret Dorong Transformasi Korpri: Harus Jadi Pemersatu Bangsa

Resmob Polres Teluk Bintuni langsung mendatangi penadah dan dimintai keterangan. Sesuai keterangan penadah, genset tersebut telah dijual ke orang lain. “Motifnya pelaku pencurian mengatakan hasilnya untuk beli makan dan rokok,” bebernya.

Z akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (LP5/Red)

Latest articles

Darurat Campak, Dinkes Papua Barat Minta Masyarakat Tak Tolak Imunisasi MR

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat meminta masyarakat tidak menolak imunisasi Measles-Rubella (MR) di tengah peningkatan kasus campak. Sedikitnya 15 kasus positif...

More like this

DPRK Wondama Dorong Pemkab Berikan TPP ASN Triwulan IV 2026, Jadi Kado Nataru

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, kembali mendorong Pemkab Teluk Wondama...

SMA Katolik Villanova Gelar SMAKVILL Cup, Wadah Bakat dan Sportivitas Pelajar Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – SMA Katolik Villanova Manokwari menggelar SMAKVILL Cup Basket 2026 sebagai wadah...

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...