Siap Dilimpah Tahap 2, Marinus Bonepay Ajukan ‘Justice Collaborator’

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menjadwalkan pelimpahan tahap II berkas tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, Marinus Bonepay alias MB, awal Desember 2021. Bonepay dikabarkan siap ajukan diri jadi ‘justice collaborator’.

“Awal Desember rencana tahap dua tersangka Marinus Bonepay,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat W Lingitubun yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga:  Komplotan Pencuri di Manokwari Gasak Brankas KPU, Libatkan Pelajar dan ASN

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi.

“Kini masih pemeriksaan tambahan saksi,” tuturnya.

Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III tahun 2017. Perannya memberikan perusahaan miliknya CV Maskam Jaya sebagai KSO dengan PT Trimesa.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Tegaskan Peran Intelijen-Pendampingan Proyek di Teluk Bintuni

“Ia benar pelimpahan klien kami Desember,” kata Kuasa Hukum Bonepay, Zainudin Fattah SH.

Zainudin membeberkan, masa penahanan kliennya saat ini diperpanjang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi.

“Masa penahanan diperpanjang 40 hari,” kata Zainudin.

Sebagai kuasa hukum, Zainudin menyebut dia akan mendorong kliennya agar mengajukan justice collaborator (JC). Justice collaborator merupakan kerja sama terdakwa dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang dialami.

Baca juga:  Danramil Wasior Teluk Wondama Dilapor Jadi Bandar Judi Togel

“Ini dalam rangka membuka siapa aktor utama dalam kasus tersebut. Hanya saja kami akan upaya membicarakan hal ini dengan klien kami,” ujarnya. (LP2/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Teken MoU dengan ICBA, Dorong Manfaat Karbon Hutan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Karbon Kredit dan Biodiversitas Indonesia (ICBA)...

More like this

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...

Mediasi Gugatan BKMT Papua Barat Buntu, para Pihak Diminta Lengkapi Berkas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mediasi gugatan Fitri Arniati terkait kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)...