Soal Peternakan di Kawasan Rumah Tamu Negara, Bupati: Kita akan Tindak

Published on

BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Pemkab Teluk Bintuni akan meninjau kembali keberadaan peternakan skala menengah di Kawasan Rumah Tamu Negara. Peternakan ini disoroti banyak pihak karena menempati area yang semestinya bebas dari aktivitas komersil.

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, ia telah menerima laporan itu. Pada prinsipnya pemkab mendorong segala aktivitas usaha yang berdampak pada perekonomian daerah. Namun harus tetap taat pada regulasi.

“Dalam melakukan kegiatan usaha atau investasi, harus memperhatikan izin serta peruntukan wilayahnya. Di sekitar kediaman wakil bupati dan Rumah Tamu Negara itu merupakan kawasan elit pemerintahan daerah. Jadi tidak mungkin peruntukkannya untuk usaha peternakan,” terang Petrus kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga:  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Dandim 1806/Teluk Bintuni

Menurut dia, kawasan SP4 dan SP5 Teluk Bintuni merupakan kawasan yang menjadi pusat kota Bintuni. Jadi pemda tidak mungkin mengeluarkan izin untuk usaha peternakan. Ditegaskan Petrus, daerah itu termasuk titik rawan banjir. Sehingga peruntukannya harus benar benar diproteksi.

Bupati juga memaparkan bahwa perihal izin-izin peternakan dan perkebunan akan dievaluasi lebih lanjut. Menurutnya, ini seiring dengan atensi KPK di sektor ini. Bersama itu pula Pemprov Papua Barat dan pemda-pemda setempat juga tengah konsen menyaring izin-izin perkebunan dan peternakan.

Baca juga:  Di Upacara HUT Ke-18, Dominggus Kenang Kondisi Masa Lalu Kabupaten Teluk Bintuni

“Maka dengan adanya peternakan yang tak berizin di kawasan Rumah Tamu Negara tersebut akan kami tinjau dan kontrol lebih lanjut. Pemda akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Petrus.

Bupati Alumni Pasca Sarjana UGM itu memaparkan bahwa izin usaha dan izin lingkungan merupakan dua izin paling mendasar yang harus dikantongi oleh pengusaha peternakan.

“Pemda Teluk Bintuni baru bisa mengeluarkan izin, jika pengusaha peternakan telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Pemda sendiri tentu tidak akan mempersulit orang yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni. Kami sangat welcome. Apalagi jika usaha itu akan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Baca juga:  Maju di Pileg 2024, Sugandi Ingin Jadikan Parlemen Medan Pengabdian Luas

Akan tetapi orientasi ekonomi itu tidak boleh menapikan peraturan. Proses penerbitan izin harus sesuai regulasi.

“Kelengkapan administrasi harus jelas, peruntukan lahan harus jelas. Zona itu kan sudah ada, ya harus ditaati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, maka kami di tingkat daerah, harus melaksanakannya,” pungkas Bupati Kasihiw. (LPB5/red)

Latest articles

Insinerator Belum Berizin, RSUP Papua Barat Masih Kirim Limbah Medis ke...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat masih mengirim limbah medis ke perusahaan pengelola di Bekasi, Jawa Barat, karena insinerator milik...

More like this

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Bintuni Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperingati Hari Kesaktian...

DPRK Bintuni Tetapkan APBD-P 2026 Rp2,8 Triliun, Pemkab Diminta Percepat Serapan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan APBD Perubahan (APBD-P) tahun...

Wabup Bintuni Minta OPD Tertibkan Administrasi Keuangan Jelang Tutup Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh organisasi...