Tanggapi Larangan Peliputan, Ketua DPRK Kaimana Tegaskan Sidang Paripurna Terbuka untuk Umum

Published on

KAIMANA, LinkPapua.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Irsan Lie, menegaskan sidang paripurna di DPRD bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan berlangsung tertutup.

Pernyataan Irsan menyusul adanya larangan kepada awak media dari oknum staf DPRK Kaimana meliput lanjutan rapat raripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 yang berlangsung di Auditorium DPRK Kaimana, Kamis (10/8/2023).

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Tinjau Posko Terpadu Ops Ketupat Mansinam 2026

“Sementara saya pimpin sidang, saya lihat di grup (WhatsApp) ada berita dari salah satu media bahwa PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) merasa keberatan,” ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, kata Irsan, dirinya langsung mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRK Kaimana. “Saya juga baru dengar informasi ini. Makanya tadi saya tanya ke Pak Plt. Sekwan dan beliau mengatakan tidak ada. Saya langsung minta dilacak kira-kira siapa yang lakukan itu karena ini rapat sifatnya terbuka,” katanya.

Baca juga:  TNI-Polri Evakuasi Korban Penyerangan TNPB-OPM, 1 Orang Dinyatakan Hilang

Irsan melanjutkan mestinya semua rapat di DPRD bersifat terbuka kecuali disampaikan pimpinan bahwa rapat tersebut sifatnya tertutup untuk umum. Di samping itu, kata dia, paripurna ini berbicara soal dokumen publik yang wajib diketahui publik sehingga sudah pasti terbuka untuk umum.

Menurutnya, dalam sambutannya pada pembukaan paripurna turut disebutkan yang terhormat insan pers. Lalu bagaimana mungkin pers tidak diizinkan masuk?

Baca juga:  Purna Tugas, Wanto Jadi Tenaga Ahli Bupati Manokwari

“Kepada teman-teman di PWI, pertama saya mohon maaf apabila tadi ada kejadian seperti itu, khususnya kepada teman-teman pers di Kaimana,” tuturnya.

Atas peristiwa ini, Irsan mengaku akan mengecek dan memanggil staf bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Apabila ada kesalahan atau pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. (*/Red)

Latest articles

IPSEA 2026 Anugerahkan Yohanis Manibuy Penghargaan Pemimpin Daerah Terbaik dari Indonesia...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Kinerja Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., sebagai kepala daerah perlahan namun pasti, secara berkala terus dipantau berbagai pihak di tingkat nasional.Berkat keberhasilannya bersama...

More like this

IPSEA 2026 Anugerahkan Yohanis Manibuy Penghargaan Pemimpin Daerah Terbaik dari Indonesia Timur

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kinerja Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., sebagai kepala daerah perlahan namun pasti, secara...

GEKRAFS Papua Barat Berbagi untuk Mama Mama Papua Di Pasar Sanggeng, Wujud Kepedulian Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id – DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Papua Barat menggelar aksi sosial...

Teluk Bintuni Resmi Terima Piala Juara Umum-Bergilir Pesparani, Pemkab Siap Jaga Prestasi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni resmi menerima piala juara umum...