Tetapkan Tersangka Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik, Kajati PB Luruskan Soal Pj Bupati Sorong

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Papua Barat (PB), YF, ditetapkan tersangka tunggal perkara dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah YF dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengatakan YF ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kebetulan yang bersangkutan sakit sehingga masih dirawat di rumah sakit,” kata Harli, Rabu (16/8/2023).

Baca juga:  Jasa Raharja PB Survei Ahli Waris Korban Laka di Poros Sorong-Maybrat

Panitia persiapan kongres mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat dengan nilai Rp7 miliar, tetapi dijawab pemerintah hanya Rp3 miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

“Dana hibah tersebut telah diberikan, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Kongres yang harusnya digelar di Papua Barat kemudian dialihkan ke Semarang,” ungkap Harli.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI, terdapat total loss dari anggaran Rp3 miliar tersebut. “Hasil perhitungan kerugian negara terdapat total loss,” ucapnya.

Baca juga:  Hermus Indou: Ini Lembaran Pemerintahan yang Baru

Bantah Keterlibatan Pj Bupati Sorong

Harli menyebut sejauh ini masih terdapat satu orang tersangka yang ditetapkan tim penyidik jaksa. “Baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” bebernya.

Soal ada tudingan dari pihak lain terkait keterlibatan Pj Bupati Sorong, Harli membantah hal itu. “Tidak benar. Sejauh ini baru satu tersangka, yakni YF, selaku mantan ketua salah satu organisasi kepemudaan di Papua Barat,” tegasnya.

Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Resmikan Rumah Restorative Justice Dorong Perdamaian dan Keadilan

Tersangka YF belum ditahan karena sakit. “Nanti setelah pulih baru kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ucapnya.

YF dijerat Pasal Primer pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. (*/Red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...