Tim Elang Sakti Polres Manokwari Ringkus Pengedar Ganja, BB Diamankan Catat “Rekor”

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Elang Sakti Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari berhasil meringkus dua orang pengedar ganja di Kelurahan Amban.
Tidak tanggung-tanggung, dari keduanya didapati ganja siap edar dalam bungkusan seberat 496 gram.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kasat dan KBO Reserse dan Narkoba Polres Manokwari menjelaskan kedua tersangka berinisial RH dan JS mendapatkan barang haram dari Jayapura.

Gultom membeberkan bahwa barang bukti (BB) 496 gram ganja yang diamankan adalah rekor selama dirinya menjabat Kapolres Manokwari. “Dari penangkapan terhadap tersangka barang bukti ini termasuk yang terbanyak selama saya memimpin Polres Manokwari. Jumlah barang bukti yang diamankan 496 gram. Nantinya ganja ini akan dijual dalam bentuk paket-paket kecil siap pakai,” beber Gultom saat konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (22/8/2022).

Baca juga:  Semarakkan HUT Bhayangkara, Polres Manokwari Gelar Lomba Perahu Hias

Kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang berwarga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial N. “RH ini yang berinteraksi oleh N yang memasok ganja. Jadi, RH ke Jayapura untuk membawa ganja ke Manokwari melalui jalur laut. Setibanya di Manokwari langsung dijemput oleh JS. Memang selama ini ganja yang beredar di Manokwari berasal dari PNG melalui Jayapura. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama agar bisa diminimalisir peredarannya,” ungkap dia.

Baca juga:  Viral Video Anggota Polisi Dipukul Oknum Anggota TNI Berakhir Damai

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, mengungkapkan mereka baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Manokwari. Parahnya lagi, para tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari.

“WNA ini membawa ganja kepada tersangka di Jayapura, setelah mengantarkan kepada pemesan dia langsung balik ke negaranya. Tentu kita juga berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian di Jayapura dalam proses pengembangannya. Termasuk jaringannya yang ada di Manokwari,” jelas dia.

Baca juga:  Tradisi Pedang Pora dan Prosesi Adat Sambut Kapolres Baru Mansel, Bupati Ungkap Masyarakat Antusias

Akibat perbuatan yang dilakukan, keduanya yang masuk kategori pengedar dikenakan pasal 114 dan pasal 132 tentang undang-undang anti narkotika dengan hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun kurungan.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama ini yang menjadi sasaran peredaran ganja, yaitu kalangan pelajar hingga pekerja bangunan. (LP3/Red)

Latest articles

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Alumni P2TIM Asal Bintuni di Halsel

0
HALSEL, LinkPapua.id - Aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengejar terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Teluk Bintuni, Papua Barat, bernama...

More like this

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Alumni P2TIM Asal Bintuni di Halsel

HALSEL, LinkPapua.id - Aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengejar terduga pelaku...

DPRK Teluk Wondama Minta Percepatan Pembangunan Gereja Jelang Sidang Sinode GKI

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendorong pemerintah daerah mempercepat pembangunan...

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...