Wabup Bintuni Sebut Cadangan Pangan Penting Lindungi Warga dari Gejolak Harga

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyampaikan pentingnya cadangan pangan daerah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis melindungi warga dari gejolak harga dan ancaman kerawanan pangan.

“Cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari dampak fluktuasi harga, kemiskinan, dan gizi buruk. Melalui peraturan ini, kita berharap bantuan pangan dapat tersalurkan tepat sasaran, efektif, dan efisien,” ujar Joko dalam sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Gedung Women Centre, Distrik Bintuni, Selasa (7/10/2025).

Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi, Wabup Bintuni Pastikan Dukungan Medis di Yakora

Dia mengatakan Perbup ini menjadi pedoman penting dalam menghadapi potensi krisis pangan di daerah. Regulasi ini juga mengatur tata kelola cadangan pangan daerah saat terjadi bencana alam atau keadaan darurat sosial.

Joko mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung implementasi Perbup tersebut secara kolaboratif. Dia menilai kerja sama lintas sektor dibutuhkan untuk membangun sistem ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Dengan semangat kolaborasi, mari kita perkuat sektor ketahanan pangan di atas Tanah Sisar Matiti demi terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang sehat, energik, religius, andal, smart, dan inovatif,” katanya.

Ketua panitia Soleman Kambori mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait pelaksanaan Perbup tersebut. Ia berharap pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dapat berjalan terarah dan transparan.

Baca juga:  Wabup Joko Tinjau PAUD-TK Rusak di Tanah Merah Baru, Janji Perbaikan Segera

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjaga ketahanan pangan di Teluk Bintuni, serta menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, distrik, kampung, dan instansi teknis,” ucapnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Hukum Setda. Peserta sosialisasi berasal dari perangkat daerah, pemerintah distrik, lembaga ketahanan pangan, dan unsur masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan M Saiful Adha menyebut regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah terkait ketahanan pangan.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Sebar Ribuan Bendera Merah Putih ke Kampung-kampung

“Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa setiap provinsi dan kabupaten wajib memiliki peraturan daerah serta peraturan kepala daerah mengenai penyelenggaraan cadangan pangan. Teluk Bintuni telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023, dan kini diperkuat dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 sebagai penjabaran teknisnya,” jelas Saiful.

Dia berharap sosialisasi ini membuat seluruh pihak memahami mekanisme pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan. Dengan begitu, pelaksanaannya di lapangan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. (LP5/red)

Latest articles

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti Logistik 

MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan...

HUT Pattimura ke-209 di Manokwari, Hermus Tekankan Semangat Kebangsaan

‎MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-209...

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Alumni P2TIM Bintuni di Halsel

AMBON, LinkPapua.id - Polisi mengungkap motif Ar (19), terduga pelaku pembunuhan alumni P2TIM Teluk...