Wakajati PB Beberkan Pemicu Korupsi di Birokrasi: Ada Peluang, Kontrol Lemah

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, Kamis (2/3/2024). Kejati membeberkan beberapa celah korupsi di birokrasi dan siapa saja yang bisa terjerat.

Wakil Kepala Kejati Papua Barat Teuku Rahman menjelaskan, korupsi di lingkungan birokrasi memiliki beberapa modus. Mulai dari penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pemalsuan hingga pada modus yang tak terdeteksi.

“Karena itu harua dipahami strategi komprehensif melalui pendekatan 3 pilar yaitu pencegahan, penindakan edukasi atau pembelajaran dan penindakan pelaku korupsi,” jelasnya.

Menurut Teuku Rahman, Kejaksaan RI mempunyai tupoksi pembinaan. Di antaranya tugas urusan kepegawaian/personalia. Lalu intelijen diantaranya tugas penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pelacakan aset kejahatan.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif, Langsung Ditahan

“Adapun pidana umum mencakup tugas penuntutan perkara tindak pidana, Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. Sementara pidana khusus di antaranya tugas penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi & Ham berat serta penuntutan perkara khusus lainnya,” paparnya.

Dikatakan Teuku Rahman, definisi korupsi menunjuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Penyebab terjadi korupsi dikarenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi.

Baca juga:  Papua Barat Kembali Raih Opini WDP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp9,72 M

Korupsi telah di rumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.

“Sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI. Untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan,” pungkas Teuku.

Baca juga:  Dinas Ketapang PB Gelar Gerakan Pangan Murah, Ada Tes Kesehatan-Donor Darah  

Asisten ll Pemkab Teluk Bintuni Izaac Loukon mengatakan, persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.

“Secara khusus bagi lembaga Kejaksaan RI, pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan,” pungkas Izaac. (LP5/red)

Latest articles

Baru 7 dari 203 Usulan Penuhi Syarat, Bupati Pegaf Minta Kekhususan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus untuk pemekaran kampung di tanah Papua. Dari 203 usulan...

More like this

Baru 7 dari 203 Usulan Penuhi Syarat, Bupati Pegaf Minta Kekhususan Pemekaran 93 Kampung

MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan...

DPRP Ingatkan Pemekaran DOB Pegunungan Meiyakh-Puncak Arfak Tak Sekadar Aspirasi, 10 Distrik Harus Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengingatkan rencana pembentukan Daerah Otonomi...

Bupati Pegaf Targetkan Pemekaran 10 Distrik, Perjuangkan DOB Pegunungan Meiyakh-Puncak Arfak

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, menargetkan pemekaran 10 distrik sebagai...