WFA ASN Periode Mudik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya!

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama lima hari pada periode mudik Lebaran Idulfitri 2026 yang dimulai hari ini, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara dalam merencanakan perjalanan mudik tanpa mengabaikan kewajiban bekerja.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Marciano Norman Dukung Polda Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi landasan teknis bagi seluruh instansi. Skema WFA ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Rini.

Baca juga:  80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana untuk Masyarakat Umum

Pimpinan instansi di tingkat pusat maupun daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara remote. Penentuan tersebut harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan organisasi masing-masing.

Pemerintah menjamin bahwa layanan publik yang bersifat strategis dan esensial akan tetap beroperasi secara normal selama periode ini. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tidak diperkenankan mengendurkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Sumur Eksplorasi Riam-1 di Papua Barat Dibor, SKK Migas Optimistis Temukan Cadangan Migas Baru

“Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan dan membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rini.

Dengan adanya skema ini, diharapkan tumpukan kendaraan pada puncak arus mudik dapat terurai lebih efektif. Para ASN diminta untuk tetap menjaga produktivitas dan responsivitas meski bekerja di luar kantor selama masa Lebaran. (*/red)

Latest articles

Pemerintah Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah membuka polling terbuka buat memilih logo dan desain visual menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-81 kemerdekaan Indonesia. Masyarakat bisa ikut...

More like this

Pemerintah Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat Umum

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah membuka polling terbuka buat memilih logo dan desain visual menyambut...

BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya!

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan sebanyak 76 pelajar sebagai calon...

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Telan Anggaran Rp5,41 Triliun

SAMPANG, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan dan peningkatan jalan daerah sepanjang 1.151...