12 Calon DPRK Raja Ampat Jalur Otsus Lolos Seleksi Administrasi, 3 Peserta Gugur

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Sebanyak 12 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur Otonomi Khusus (Otsus) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tiga dari total 15 pendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Raja Ampat Jalur Otsus, Ferdinand Rumsowek, mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan pada 22 Mei 2025.

“Ada 3 orang yang dikatakan tidak memenuhi syarat sehingga 12 orang yang memenuhi syarat itulah yang kemudian kita umumkan,” ujar Rumsowek, Jumat (23/5/2025).

Baca juga:  24 Anggota DPRD Bintuni Resmi Dilantik, Romilus Tatuta Ketua Sementara 

Dia mengatakan tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi, wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan sejumlah penilaian lainnya. Namun, sebelum itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi.

“Hari ini yang mestinya kita sudah langsung melaksanakan uji kompetensi, namun hari ini kita berikan waktu untuk sanggahan bagi warga masyarakat yang merasa ingin menyampaikan keberatan masalahnya dan sebagainya. Silakan saja, langsung segera ke sekretariat untuk kita melakukan klarifikasi di sana secara bersama,” katanya.

Baca juga:  25 Anggota DPRK Wondama Resmi Dilantik, Bupati Hendrik Harap jadi Pengawal Aspirasi Rakyat

Terkait isu keterwakilan agama dalam seleksi DPRK Jalur Otsus, Rumsowek menegaskan hal tersebut tidak diatur dalam regulasi. Seleksi hanya mensyaratkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, dan keaslian sebagai orang Papua.

Baca juga:  Pelayanan RSUD Raja Ampat Dikeluhkan, Fraksi Hanura DPRK Sentil Bupati

“Tidak menyebutkan dari agama mana tertentu tidak,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penjaringan telah dilakukan sejak tingkat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan tiap rekomendasi yang masuk diproses sesuai prosedur yang transparan.

Dalam seleksi ini, terdapat pula peserta dari kalangan ASN dan CPNS. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya setelah ditetapkan sebagai calon yang lolos seleksi administrasi. (LP10/red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi...

Survei Kerukunan Bintuni, Wabup Joko Minta Data Disampaikan Objektif

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat...

Antisipasi Konflik Zona Merah, Kesbangpol Bintuni Masuk Kampung Perkuat Wawasan Kebangsaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...