12 Calon DPRK Raja Ampat Jalur Otsus Lolos Seleksi Administrasi, 3 Peserta Gugur

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Sebanyak 12 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur Otonomi Khusus (Otsus) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tiga dari total 15 pendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Raja Ampat Jalur Otsus, Ferdinand Rumsowek, mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan pada 22 Mei 2025.

“Ada 3 orang yang dikatakan tidak memenuhi syarat sehingga 12 orang yang memenuhi syarat itulah yang kemudian kita umumkan,” ujar Rumsowek, Jumat (23/5/2025).

Baca juga:  Berkas DPRK Otsus Raja Ampat Sudah di Gubernur, Tinggal Tunggu SK

Dia mengatakan tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi, wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan sejumlah penilaian lainnya. Namun, sebelum itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi.

“Hari ini yang mestinya kita sudah langsung melaksanakan uji kompetensi, namun hari ini kita berikan waktu untuk sanggahan bagi warga masyarakat yang merasa ingin menyampaikan keberatan masalahnya dan sebagainya. Silakan saja, langsung segera ke sekretariat untuk kita melakukan klarifikasi di sana secara bersama,” katanya.

Baca juga:  LMA Umkai Protes Hasil Seleksi DPRK Otsus Raja Ampat, Merasa Didiskriminasi

Terkait isu keterwakilan agama dalam seleksi DPRK Jalur Otsus, Rumsowek menegaskan hal tersebut tidak diatur dalam regulasi. Seleksi hanya mensyaratkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, dan keaslian sebagai orang Papua.

Baca juga:  Ini Daftar 12 Nama Calon Anggota DPRK Raja Ampat Jalur Otsus Lolos Seleksi Administrasi

“Tidak menyebutkan dari agama mana tertentu tidak,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penjaringan telah dilakukan sejak tingkat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan tiap rekomendasi yang masuk diproses sesuai prosedur yang transparan.

Dalam seleksi ini, terdapat pula peserta dari kalangan ASN dan CPNS. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya setelah ditetapkan sebagai calon yang lolos seleksi administrasi. (LP10/red)

Latest articles

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir presiden RI dan piala bergilir Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)...

More like this

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir...

Peserta Pesparawi Nasional XIV Mulai Tiba di Manokwari, Panitia Klaim Kesiapan Akomodasi Matang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mulai tiba di...

Pansus DPRK Manokwari Rampungkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Siapkan 41 Poin Catatan

MANOKWARI, Linkpapua.id-Panitia Khusus (Pansus) DPRK Manokwari yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari...