26.3 C
Manokwari
Selasa, November 18, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    200 Warga Manokwari Jadi Korban Penipuan KPR Rp12 M oleh Suami Istri, 1 Buron

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 200 warga di Manokwari, Papua Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan kredit rumah (KPR) oleh pasangan suami istri berinisial RH dan JD. Polisi menyebut kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.

    “Korban sebanyak 200 orang lebih, dari berbagai latar belakang, profesi. JD sudah kita tahan sedangkan RH masih buron,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

    Kasus ini bermula dari pengajuan kredit rumah di kawasan Ingramui, Distrik Manokwari Barat. Kedua pelaku diketahui menjalankan bisnis pengembang KPR, di mana RH berperan sebagai direktur dan JD, istrinya, menjabat sebagai komisaris perusahaan.

    Baca juga:  Penyegaran Organisasi, 3 Perwira Polresta Manokwari Dimutasi

    Korban yang sudah melunasi cicilan tidak mendapatkan sertifikat rumah, sementara sebagian lainnya menerima sertifikat tetapi rumah mereka ditempati orang lain. Modus ini telah berjalan sejak 2019.

    “Ini kan kredit KPR yang diajukan ke bank melalui perusahaan pengembang. Nanti customer yang sudah DP sistemnya membayar ke bank, namun faktanya tidak ada. Korban ada yang membayar sejak 2019,” ujar Agung.

    Penyidik Polresta Manokwari kini melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti Kejari Manokwari. Polisi juga telah memeriksa notaris terkait 40 sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BRI.

    Baca juga:  Hermus Ajak Jajaran dan Masyarakat Galang Bantuan untuk Korban Gempa Jayapura

    “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap notaris karena kita ajukan izin ke Majelis Kehormatan Notaris untuk menjelaskan 40 sertifikat yang dijaminkan ke Bank BRI,” ungkapnya.

    Dari hasil penyelidikan, sejumlah sertifikat diketahui sudah dalam proses pelelangan, sementara enam sertifikat telah ditebus pemiliknya. Polisi juga telah meminta izin penyitaan kepada bank.

    “Kita sudah lakukan izin penyitaan ke bank,” sebutnya.

    Selain itu, penyidik menemukan 51 sertifikat di Bank BNI, terdiri dari 50 sertifikat hak guna bangunan dan satu sertifikat hak milik. Sebanyak lima di antaranya telah ditebus oleh pemilik.

    Baca juga:  Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Manokwari Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

    “Lima sertifikat sudah ditebus oleh pemilik, dari 51 sertifikat di Bank BNI,” terangnya.

    Polisi memastikan berkas perkara akan segera dikirim kembali ke kejaksaan pekan ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi korban di lokasi perumahan KPR Ingramui Manokwari.

    Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal empat tahun penjara. (LP2/red)

    Latest articles

    Melalui FKP 2025, Polda Papua Barat Tingkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Layanan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Papua Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sebagai sarana menjaring masukan masyarakat untuk penyempurnaan...

    More like this

    Melalui FKP 2025, Polda Papua Barat Tingkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Layanan Kepolisian

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Papua Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi...

    Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Polairud Ke-75

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan olahraga bersama dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

    Manokwari Mulai Terapkan Peredaran Minol Legal Usai 19 Tahun Tanpa Kontrol

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemkab Manokwari, Papua Barat, mulai menerapkan peredaran minuman beralkohol (minol) legal...