200 Warga Manokwari Jadi Korban Penipuan KPR Rp12 M oleh Suami Istri, 1 Buron

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 200 warga di Manokwari, Papua Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan kredit rumah (KPR) oleh pasangan suami istri berinisial RH dan JD. Polisi menyebut kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Korban sebanyak 200 orang lebih, dari berbagai latar belakang, profesi. JD sudah kita tahan sedangkan RH masih buron,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit rumah di kawasan Ingramui, Distrik Manokwari Barat. Kedua pelaku diketahui menjalankan bisnis pengembang KPR, di mana RH berperan sebagai direktur dan JD, istrinya, menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Baca juga:  Covid Naik Lagi, Indonesia Segera Vaksinasi Massal Booster Ketiga

Korban yang sudah melunasi cicilan tidak mendapatkan sertifikat rumah, sementara sebagian lainnya menerima sertifikat tetapi rumah mereka ditempati orang lain. Modus ini telah berjalan sejak 2019.

“Ini kan kredit KPR yang diajukan ke bank melalui perusahaan pengembang. Nanti customer yang sudah DP sistemnya membayar ke bank, namun faktanya tidak ada. Korban ada yang membayar sejak 2019,” ujar Agung.

Penyidik Polresta Manokwari kini melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti Kejari Manokwari. Polisi juga telah memeriksa notaris terkait 40 sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BRI.

Baca juga:  Antisipasi Penjarahan, Polisi Berjaga di Lokasi Kebakaran Pasar Wosi

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap notaris karena kita ajukan izin ke Majelis Kehormatan Notaris untuk menjelaskan 40 sertifikat yang dijaminkan ke Bank BRI,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sejumlah sertifikat diketahui sudah dalam proses pelelangan, sementara enam sertifikat telah ditebus pemiliknya. Polisi juga telah meminta izin penyitaan kepada bank.

“Kita sudah lakukan izin penyitaan ke bank,” sebutnya.

Selain itu, penyidik menemukan 51 sertifikat di Bank BNI, terdiri dari 50 sertifikat hak guna bangunan dan satu sertifikat hak milik. Sebanyak lima di antaranya telah ditebus oleh pemilik.

Baca juga:  Bongkar Jaringan Prostitusi Online, BMP21 PB Apresiasi Kinerja Polresta Manokwari

“Lima sertifikat sudah ditebus oleh pemilik, dari 51 sertifikat di Bank BNI,” terangnya.

Polisi memastikan berkas perkara akan segera dikirim kembali ke kejaksaan pekan ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi korban di lokasi perumahan KPR Ingramui Manokwari.

Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal empat tahun penjara. (LP2/red)

Latest articles

Suporter Bakar Mobil-Rusak Fasilitas Stadion Lukas Enembe Jayapura

0
JAYAPURA, LinkPapua.id – Sejumlah oknum suporter membakar mobil dan merusak fasilitas Stadion Lukas Enembe usai Persipura Jayapura gagal promosi ke Super League. Massa meluapkan...

More like this

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...

Mobil Diadang Pedemo, Gubernur Papua Barat Turun Temui Massa-Minta Tertib Sampaikan Aspirasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menemui langsung massa pengunjuk rasa penolak...

Wakapolda: Papua Barat Harus Lepas dari Ketergantungan Benih Jagung Luar Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Sulastiana mengatakan komitmen kepolisian dalam mendukung pengembangan pertanian...