27.4 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

    “Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim Pasangan Calon Hermus Indou-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka rekening khusus dana kamppanyee ke Bank Umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” ujar Sidarman Rabu(18/9/2024).

    Dikatakannya, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye. Tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

    “Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” rinci Sidarman.

    Sidarman mengungkapkan hal itu sesuai pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015. Disampaikannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD. Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha. Dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.

    Menurut Sidarman, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).(LP3/Red)

    Latest articles

    Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul tipis versi hasil quick count Pilgub Papua yang dirilis lembaga survei Indikator. Data...

    More like this

    Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul tipis versi hasil...

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan...
    Exit mobile version