Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov PB Kembali Berlakukan WFH Selama 14 Hari

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com-

MANOKWARI,Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran tentang Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama 14 hari kedepan. Pemberlakuan itu mulai efektif berlaku sejak 24 Juni hingga 13 Juli mendatang.

Surat edaran bernomor 061-2/1273/GPB/2021 tentang Penerapan WFH dan WFO Dilingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat, diterbitkan untuk menekan penyebaran Covid – 19 dilingkungan pemerintahan.

Mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2021, sebanyak 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjalankan tugas kedinasan WFH, dan sebanyak 50% lagi melaksanakan tugas kedinasan WFO dengan tetap melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tugas dan tupoksi pada lembaga atau instansi masing-masing.

Baca juga:  Ratusan Warga Ikut Pelatihan Pengembangan UMKM, Hermus: Kita Juga Harus Bisa Berkembang

Persentase sistem kerja WFH dan WFO, dalam surat edaran tersebut diterapkan mengingat semakin meningkatnya angka positif penderita Covid – 19 di lingkungan kerja pemerintah daerah maupun lingkungan sosial masyarakat se Papua Barat.

Baca juga:  BKPRMI Manokwari Berbagi dengan Guru Mengaji, Sebar 100 Paket Bama

Data Gugus Tugas Covid – 19 per 20 Juni 2021, menunjukan, angka positif penderita Covid – 19 se Papua Barat telah mencapai 9.695 orang (20%) dan 39.120 orang dinyatakan negatif (80%) dari 47.815 orang yang diperiksa.

Untuk itu, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH tidak diperkenankan bepergian ke daerah lain, terutama daerah terdampak pandemi Covid – 19. Sementara, bagi ASN yang akan dan harus melaksanakan tugas ke luar daerah, akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan lembaga atau instansi masing-masing.

Baca juga:  AMPI Papua Barat Dukung Penuh Kepemimpinan DOAMU

Setiap ASN dihimbau untuk mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap pertemuan, rapat maupun sosialisasi.

“Selama melaksanakan tugasnya, pemerintah daerah akan memberikan tambahan penghasilan bagi ASN yang melaksanakan kedinasan secara WFH,” tulis surat edaran tersebut.(LP2/red)

Latest articles

DPRK Manokwari Bahas Hasil Monitoring LKPJ Bupati 2025, Setiap Komisi Sampaikan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan agenda penyampaian hasil monitoring terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025, yang berlangsung di Kantor...

More like this

DPRK Manokwari Bahas Hasil Monitoring LKPJ Bupati 2025, Setiap Komisi Sampaikan Rekomendasi

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan agenda penyampaian hasil monitoring terhadap Laporan Keterangan...

Hidupkan Gairah Voli, Komunitas Mnukwar Gelar Turnamen di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id-Komunitas Volly Ball Mnukwar dijadwalkan menggelar turnamen bola voli yang akan mempertemukan berbagai...

Polresta Manokwari Amankan Dua Pelaku Pencurian Kios, Laptop dan Uang Tunai Disita

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian...