DP3AKB Teluk Bintuni Edukasi Warga Kampung Idoor soal Pernikahan Dini

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar penyuluhan dan edukasi aturan negara terkait pelaksanaan pernikahan dini kepada warga Kampung ldoor, Distrik Wamesa, Senin (28/6/2021).

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Tutik Wahyu Utami S.Tr.Keb (Kabid KB Kesehatan), Cicilia Nafurbenan S.Tr.Keb (Kasi KB Kesehatan), serta Alit Hariyono (Kasi Perlindungan Anak).

Baca juga:  ASN Bintuni Diminta Maksimalkan Kinerja Dukung Program 100 Hari Bupati

Puluhan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat di Kampung Idoor hadir menyimak setiap materi yang disampaikan di Balai Kampung ldoor.

Dijelaskan Tutik, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang masih di bawah umur. Calon pengantin pria di bawah usia 19 tahun, sementara calon pengantin wanita di bawah umur 16 tahun.

Beberapa syarat untuk bisa melaksanakan pernikahan usia dini, antara lain kedua calon mempelai harus mendapakan persetujuan dari orang tua masing masing, melengkapi dengan formulir N2 di kelurahan, hingga melakukan sidang di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Baca juga:  PSHT Teluk Bintuni Sabet Juara Umum Kejuaran Pencak Silat Champion Cup 2 

“Adapun anak laki-laki yang baru berusia 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapat izin dari orang tua. Kecuali ada surat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua masing-masing mempelai,” jelas Tutik.

Baca juga:  Tingkatkan SDM, Pemkab Teluk Bintuni Kuliahkan 185 Nakes ke Universitas Kediri

Sementara itu, Komandan Satgas TMMD ke-111 Kodim 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf Kadek Abriawan S.IK menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik dalam pelaksanaan program TMMD di Kampung Idoor.

Selain materi mengenai aturan pernikahan dan kesehatan, penyuluhan juga dilakukan dengar materi masalah pendidikan, pertanian dan perikanan, serta penyuluhan wawasan kebangsaan oleh Bakesbangpol Teluk Bintuni. (LP5/red)

Latest articles

Dishub Papua Barat: Seluruh Kontingen Pesparawi Nasional XIV Kembali ke Daerah...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV telah kembali ke daerah asal masing-masing...

More like this

Dua Kali jadi Kapolres di Papua Barat, AKBP Hari Sutanto Pamit

MANOKWARI, Linkpapua.id– AKBP Hari Sutanto mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolres Teluk Bintuni setelah dipercaya...

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bintuni Ingatkan Polri Ada untuk Melayani Rakyat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto mengingatkan Polri hadir untuk...

Bupati Manibuy Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara Bendahara, Didampingi Sejumlah Pejabat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, hadir dalam sosialisasi dan diskusi Penyelesaian Kerugian Negara...