Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemberian Remisi kepada Narapidana di momentum HUT RI 76 Tahun, sempat menjadi polemik. Terutama Remisi 2 Bulan kepada ND, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.

Kepala Bidang Pembinaan di Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Jefius J Siathen Jumat (20/8/2021) mengatakan, pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi di Papua Barat sudah melalui prosedur.

“Remisi yang diberikan sudah diatur berdasarkan Permenkumham, selain itu pemberian remisi juga didasarkan atas Justice Colaboration JC diperoleh” kata Jefius J Siathen di Manokwari.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif, Langsung Ditahan

Bilamana JC sudah dimiliki sebagaimana diatur, maka warga binaan khususnya Kasus Tipikor mendapat remisi, kecuali kalau belum tentu tidak mungkin.

“Itu karna JC yang diberikan oleh Institusi Penegak Hukum. Dari Kejaksaan, maka itulah yang dilampirkan sebagai bukti untuk mendapatkan Remisi” ungkapnya.

Dia mengakui bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor tidak mudah diberikan remisi, terpidana bisa mendapatkan remisi dengan cara memperoleh sertifikat JC, meskipun sudah ada, pun proses untuk mendapatkan remisi cukup panjang.

“Karena itu sudah ada maka kami harus memberikan remisi, sebab itu sudah diatur bahkan merupakan hak Warga Binaan” ujarnya.

Baca juga:  Perindo Resmi Dukung Pasangan DoaMu di Pilkada Papua Barat 2024

Kejaksaan mengakui pemberian sertifikat Justice Colaboration kepada Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiyawan, SH dikonfirmasi terpisah mengaku JC diberikan kepada Terpidana Korupsi melalui pertimbangan.

“Ia benar kami berikan JC kepada ND, sebab Kerugian Negara yang ditimbulkan kan cuma sekitar Rp40 juta lebih” Made Pasek.

Dia juga menyebutkan bahwa, ND pun telah memberikan ganti rugi sebesar Rp50 Juta.

Baca juga:  Jaksa Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat

ND terpidana korupsi di vonis majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 2 Tahun dan membayar ganti rugi Rp50 Juta subsider 1 Bulan penjara.

Dalam kasus tersebut, ND selaku Pejabat Pembuat Akte (PPAT) sementara terdapat 3 terpidana lainya yakni AB oknum Advokat, kemudian dua birokrat lainya yakni AYI dan HK selaku PPTK dan PPK.

Pihak lain yang harusnya dimintai pertanggung jawaban hukum yakni LMS sebagai pengusaha namun, ia keburu dipanggil Tuhan Yang Maha Esa dengan status sebagai Tersangka.(LP2/red)

Latest articles

Wagub Papua Barat Tegaskan Dana Otsus Cegah Anak OAP Putus Sekolah

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak Papua. Kebijakan ini...

More like this

Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...