Vonis Seumur Hidup hingga Denda Triliunan, Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), 2008 hingga 2018. Eksekusi dilakukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“MA telah mengeluarkan petikan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi para terdakwa. Eksekusi langsung dilakukan berdasarkan petikan putusan MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga:  Rapim-Musda DPD KNPI PB Belum Digelar, Sius Tegaskan Tak Ada Kepentingan

Leonard menyebutkan, dengan dikeluarkannya petikan putusan MA, kasus pada PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap. Keenam terdakwa langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena resmi berstatus terpidana.

Terpidana Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dibebankan membayar denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun. Sedangkan, terpidana Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dibebankan membayar denda sebesar Rp6,078 triliun. Keduanya divonis pidana penjara seumur hidup dan telah dieksekusi ke Lapas Cipinang.

Sementara, jajaran direksi Jiwasraya, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama, dieksekusi ke Lapas Salemba atas vonis pidana 20 tahun penjara.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

Lalu, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra dengan vonis pidana penjara 20 tahun, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dengan vonis pidana 18 tahun penjara dieksekusi ke Rutan Cipinang.

Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan.

Baca juga:  Dituding Terima Suap dari Oknum Jaksa 'Nakal' di Papua, ini Respons Kejagung

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu menegaskan, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan oleh para terpidana, tidak menangguhkan eksekusi yang telah dilakukan jaksa eksekutor.

“Jika nanti para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan PK, tidak menangguhkan putusan atau hukuman pidana badan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” kata Leonard. (LP7/Red)

Latest articles

Wagub Papua Barat Tegaskan Dana Otsus Cegah Anak OAP Putus Sekolah

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak Papua. Kebijakan ini...

More like this

Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...