Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, Jumat (10/9/2021), dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya Ilmu Keadilan Restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Lenonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

“Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga:  BP3OKP Papua Barat Dorong Penguatan Faskes Tingkat Bawah untuk Deteksi Dini Penyakit

Leonard menerangkan, bahwa seruan Hati Nurani digaungkan Jaksa Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif).

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif itu lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Baca juga:  Gantikan Hardianawati, Nur Hasan Resmi Jabat Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

“Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, termasuk usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif,” ujar Leonard.

Leonard melanjutkan, bahwa selama setahun, sedikitnya ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu. Tindak pidana yang paling banyak diselesaikan, yakni penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

Baca juga:  Kusta Masih Jadi Tantangan di Papua Barat, Tingkat Prevalensi di Atas Ideal

Dari penyelesaian itu, diharapkan kehadiran Peraturan Kejaksaan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

“Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan kedamian, itu yang sempat pudar antara korban, pelaku dan masyarakat. Jadi disini jelas, bahwa filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah melindungi masyarakat kecil,” kata Leonard.(LP7/Red)

Latest articles

Kapolda Papare Sebut Tokoh Adat Mitra Strategis Jaga Stabilitas Kamtibmas Papua...

0
TELUK WONDAMA, Linkpapua.id- Sebagai wujud kehadiran Polri dalam mendukung dan mengamankan pelaksanaan kegiatan adat, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., menghadiri sekaligus...

More like this

Pemprov Papua Barat Curiga Oknum Timbun Elpiji Jelang Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat menyoroti potensi penimbunan elpiji di Manokwari menjelang Pesparawi...

Elpiji di Manokwari Langka Sebulan Terakhir, Tabung 12 Kg Tembus Rp600 Ribu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kelangkaan elpiji di Manokwari, Papua Barat, terjadi dalam hampir sebulan terakhir....

Kelangkaan Elpiji di Manokwari Hentikan Operasional Dapur MBG

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kelangkaan elpiji di Manokwari, Papua Barat, menghentikan operasional dapur Satuan Pelayanan...