26.2 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Gugatan Terkait Rusaknya Barang Sitaan 2.605 Karton Bir, Plt Kajari Teluk Bintuni: Silakan, No Problem

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan perusahaan Mutiara Utama Papua, terkait rusaknya barang sitaan milik Bryan Tanbri, dalam kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) sebanyak 2.605 karton bir.

    “Hak setiap orang mengajukan gugatan, silakan saja mereka ajukan. Kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem,” kata Yeddi Roem, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Teluk Bintuni, kepada Linkpapua.com saat menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat pagi (17/9/2021).

    Menurut Yeddi, kerusakan pada barang bukti yang merupakan hasil sitaan saat itu bukan karena unsur kesengajaan, tetapi kerusakan pada barang terjadi karena tergerus oleh waktu.

    Baca juga:  Warga Aksi Tunggal di Kejari Teluk Bintuni, Protes Lambannya Penanganan Kasus Korupsi

    Saat dari dan akhirnya turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut menempuh waktu sekitar tiga tahun. Waktu perkara berproses itulah lamanya barang bukti disimpan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni.

    “Barang bukti disimpan di gudang, selama tiga tahun. Dalam keadaan lembab selama tiga tahun akan seperti apa? Kaleng bir itu tipis,” ujar Yeddi. “Barangnya itu ada, hanya memang tidak dalam keadaan seperti saat pertama dititipkan. Kenapa, karena tergerus waktu,” katanya lagi.

    Baca juga:  Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari-Kesbangpol Bintuni Gelar Jaksa Masuk Sekolah

    Diketahui, Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua melalui penasihat hukumnya, Rustam, menolak menerima barang bukti saat jaksa eksekutor melakukan eksekusi pengembalian barang sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020.

    Sebelum akhirnya keluar putusan kasasi, perkara perdagangan minol di Kabupaten Teluk Bintuni itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

    Selama perkara berproses, Kejari Teluk Bintuni menyimpan barang bukti berupa 481 karton bir hitam merek Guinness ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih merek Bintang ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton bir putih merek Bintang ukuran 320 mililiter di Kantor Disperindagkop Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

    Kantor itu dipilih sebagai tempat penyimpanan karena dianggap layak, sebagaimana amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Jangankan gudang, Kejari Teluk Bintuni saja saat itu belum memiliki kantor definitif, makanya dipilih tempat lain yang dimungkinkan oleh KUHAP. Jadi kalau mereka akan menggugat, silakan saja. Kami siap hadapi,” kata Yeddi. (LP7/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...

    Bupati Bintuni Buka Turnamen Bulutangkis Antar-OPD Meriahkan HUT Ke-80 RI

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama Wakil Bupati Joko Lingara...