Gugatan Terkait Rusaknya Barang Sitaan 2.605 Karton Bir, Plt Kajari Teluk Bintuni: Silakan, No Problem

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan perusahaan Mutiara Utama Papua, terkait rusaknya barang sitaan milik Bryan Tanbri, dalam kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) sebanyak 2.605 karton bir.

“Hak setiap orang mengajukan gugatan, silakan saja mereka ajukan. Kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem,” kata Yeddi Roem, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Teluk Bintuni, kepada Linkpapua.com saat menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat pagi (17/9/2021).

Menurut Yeddi, kerusakan pada barang bukti yang merupakan hasil sitaan saat itu bukan karena unsur kesengajaan, tetapi kerusakan pada barang terjadi karena tergerus oleh waktu.

Baca juga:  Kejari Bintuni Usut Dugaan Korupsi Dana Minat Bakat Siswa Disdikbudpora

Saat dari dan akhirnya turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut menempuh waktu sekitar tiga tahun. Waktu perkara berproses itulah lamanya barang bukti disimpan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni.

“Barang bukti disimpan di gudang, selama tiga tahun. Dalam keadaan lembab selama tiga tahun akan seperti apa? Kaleng bir itu tipis,” ujar Yeddi. “Barangnya itu ada, hanya memang tidak dalam keadaan seperti saat pertama dititipkan. Kenapa, karena tergerus waktu,” katanya lagi.

Baca juga:  RSUD Teluk Bintuni Terapkan Tarif Dokumen Kesehatan, Ini Rinciannya

Diketahui, Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua melalui penasihat hukumnya, Rustam, menolak menerima barang bukti saat jaksa eksekutor melakukan eksekusi pengembalian barang sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020.

Sebelum akhirnya keluar putusan kasasi, perkara perdagangan minol di Kabupaten Teluk Bintuni itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Selama perkara berproses, Kejari Teluk Bintuni menyimpan barang bukti berupa 481 karton bir hitam merek Guinness ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih merek Bintang ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton bir putih merek Bintang ukuran 320 mililiter di Kantor Disperindagkop Teluk Bintuni.

Baca juga:  Forkolimasi Teluk Bintuni Siap Menangkan Dominggus Mandacan di Pilgub 2024

Kantor itu dipilih sebagai tempat penyimpanan karena dianggap layak, sebagaimana amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jangankan gudang, Kejari Teluk Bintuni saja saat itu belum memiliki kantor definitif, makanya dipilih tempat lain yang dimungkinkan oleh KUHAP. Jadi kalau mereka akan menggugat, silakan saja. Kami siap hadapi,” kata Yeddi. (LP7/Red)

Latest articles

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi isu negatif menjelang peringatan 1 Juli di Papua...

More like this

Bupati Manibuy Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara Bendahara, Didampingi Sejumlah Pejabat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, hadir dalam sosialisasi dan diskusi Penyelesaian Kerugian Negara...

DPP NasDem Pastikan Romelus Tetap Pimpin DPD Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni, Romelus Tatuta menegaskan bahwa...

Pemkab Bintuni Lanjutkan Pembangunan Jalan 2 Jalur ke Kantor Bupati, Siapkan Rp95 Miliar

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melanjutkan pembangunan jalan...