Jerat Ulang Nur Umlati, Kejati Papua Barat Klaim Kantongi Bukti Baru

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyidik kembali kasus dugaan korupsi pengadaan Septic tank Individual BioTech pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat. Proyek ini digulir 2018 dan menghabiskan lebih dari Rp7 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pernah disidik Kejati Papua Barat pada awal 2021. Tersangkanya Muchamad Nur Umlati.

Sayangnya, penyidik harus kehilangan kesempatan menjerat Umlati. Status tersangkanya dianulir usai memenangkan gugatan pra-peradilan.

Terkait penyidikan kembali ini, Kejati menyatakan siap menghadapi ‘serangan balik’.

“Kami tentu sudah belajar dari penanganan sebelumnya. Intinya kami siap hadapi serangan balik, karena dalam penanganan yang sekarang ini, kami bisa pastikan bahwa hal-hal seperti kemarin tidak akan terjadi lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Sabtu (23/10/2021).

Wuisan melanjutkan, bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Septictank Raja Ampat bukan lagi dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi sudah penyidikan.

Baca juga:  Satu Dekade Layanan JKN, BPJS Kesehatan Manokwari Optimistis Lakukan Transformasi Mutu

Oleh sebab itu, penanganan kali ini tak membutuhkan waktu lama karena sudah pernah dilakukan sebelumnya. Bahkan pemeriksaan di lapangan pun sudah berulang kali dilakukan.

Wuisan mengklaim, penyidik telah memiliki cukup bukti baru, dan sedang melengkapi berbagai materi yang pada penyidikan sebelumnya dianggap belum lengkap, sebagaimana yang digugatkan dalam pra-peradilan.

Di antaranya kata dia, ialah hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, terkait kerugian negara.

“Kami menunggu saja hasil dari BPKP, itu update terbaru. Setelah hasilnya keluar, kita langsung penetapan,” kata Wuisan.

Nur Umlati Dua Kali Menang Pra-Peradilan

Untuk diketahui, pada penyidikan sebelumnya, penyidik menetapkan Muchamad Nur Umlati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tersebut. Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan kerugian negara mencapai Rp4,112 miliar.

Baca juga:  BMP2I Dukung Kejati Berantas Korupsi di Papua Barat: Dugaan Proyek Fiktif Dermaga hingga Sisa Kasus Dinas Perumahan

Penanganan kasus tersebut pun sempat menjadi kontroversi. Sebab, Muchamad Nur Umlati telah dua kali ditetapkan tersangka. Dan dua kali menang pra-peradilan. Pertama, ia ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua pada 2019.

Kemudian pada awal 2021, Muchamad Nur Umlati kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat. Namun statusnya sebagai tersangka secara otomatis dicabut setelah lagi-lagi menang gugatan melalui sidang pra-peradilan.

Kini, dalam memproses kembali kasus dugaan korupsi itu, Kejati mengaku siap menghadapi segala upaya atau langkah hukum yang mungkin akan kembali dilayangkan oleh pihak yang berkaitan.

“Apapun upaya ke depan yang mungkin nanti dilayangkan oleh pihak bersangkutan atau yang terkait, penyidik siap hadapi. Hal kemarin itu kita jadikan pelajaran, pastinya tidak akan terulang lagi,” kata Wuisan.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyidikan Kejati diketahui dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Raja Ampat mengadakan program pengadaan dan pembangunan Septictank Individual BioTech, sebanyak 223 unit untuk mengatasi masalah limbah pembuangan dari rumah tangga.

Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Segera Diajukan ke Persidangan

Ratusan unit tangki sebagai wadah penampungan limbah dan juga tempat pengolahan untuk menjadi cairan yang layak buang dan ramah lingkungan itu, disebar pada tiga wilayah. Masing-masing di Kota Waisai sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan 50 unit dan Misool Timur sebanyak 73 unit, dengan total anggaran mencapai Rp7,062 miliar.

Anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Raja Ampat 2018 itu telah dicairkan 100 persen dan dibagikan ke masyarakat. Namun, progres pekerjaan ternyata tak 100 persen terealisasi.

Akibatnya, sesuai hasil audit investigasi BPKP perwakilan Papua Barat saat itu, menyatakan, kerugian negara yang dialami Pemerintah Raja Ampat mencapai Rp4,112 miliar dari nilai total anggaran.(LP7/red)

Latest articles

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks anggota dan 27 simpatisan dari Kowip I Kodap IV/Sorong Raya,...

More like this

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi XIV, Optimistis Raih Hasil Terbaik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa...