Kemenkumham PB Pastikan Tak Ada Pekerja WNA di Tambang Emas Ilegal

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menyatakan, telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk memantau keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di Papua Barat. Tim PORA memantau WNA, baik yang berstatus wisatawan maupun pekerja.

Berdasarkan data Wilayah Kantor Kerja Keimigrasian Manokwari tahun 2021, Papua Barat telah dihuni oleh sebanyak 1.237 WNA dari berbagai benua. Mereka tersebar di hampir seluruh wilayah Papua Barat.

“Kami terus pantau keberadaan mereka dan tegas dengan aturan. Jangan coba-coba datang ke sini (Papua Barat) menggunakan visa kunjungan, namun malah bekerja. Itu salah. Jangan ambil risiko. Saya sebagai kepala Kanwil tentu memerintahkan, deportasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara, Kamis (13/1/2021).

Baca juga:  Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Papua Barat Gelar Ziarah di TMP Trikora Manokwari

Prihantara menjelaskan, pengawasan terhadap WNA yang berstatus tenaga kerja asing dilakukan melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara lintas sektoral. Seperti Dinas Tenaga Kerja hingga Dinas Pariwisata.

WNA yang datang di Papua Barat sebagai pekerja harus dilengkapi berbagai dokumen penunjang. Sebab, sebagai tenaga kerja asing tentu telah mendapat sponsor dari perusahaan yang menaunginya untuk datang bekerja di Papua Barat.

“Saya pernah ikut memantau bersama tim PORA di beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Kami periksa keabsahan statusnya sebagai WNA dan tujuan datang ke Papua Barat sebagai dan untuk apa? Jika tidak sesuai ya tentu kami deportasi,” kata Prihantara.

Baca juga:  DPRD Teluk Wondama Konsultasi Harmonisasi Raperda dengan Kemenkumham Papua Barat

Di sisi lain, Prihantara tak menampik bahwa pihaknya pernah mendapat informasi mengenai keberadaan WNA yang disebut-sebut bekerja di pertambangan emas illegal. Namun, setelah diperiksa ke lokasi ternyata tak ada satupun warga negara asing yang ditemui bekerja di sana.

“Saya pernah dapat informasi itu, dan kita langsung lakukan pemeriksaan lapangan. Tetapi waktu kita datangi ternyata tidak ada satupun tenaga kerja asing,” katanya.

Terkait adanya pertambangan tersebut, menurut Prihantara, pemerintah daerah setempat harus menyikapi serius persoalan itu. Terlebih lagi sumberdaya alam telah tersedia, upaya dari pemerintah hanyalah perlu memanajemen pengelolaan berdasarkan peraturan undang-undangan, baik itu tentang Minerba, investasi maupun yang menyangkut Otonomi Daerah (Otda).

Baca juga:  Operasi Patuh 2024, Polres Bintuni Fokus Cegah Gangguan dan Lakalantas

“Saya kira tinggal bagaimana pengelolaannya saja. Banyak pilihan untuk mendisiplinkan itu, jadi kenapa tidak didukung dengan aturan perundang-undangan, termasuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Prihantara.

“Untuk penindakan para pekerja, bukan hanya WNA saja yang akan kena masalah, warga negara Indonesia pun kalau bekerja ditempat yang illegal secara hukum, tentunya akan bermasalah,” katanya lagi. (LP7/Red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU Adaptif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...