Amankan Mansel Dari Ancaman Covid-19, Bupati Waran Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

Published on

Mansel- Pemda Manokwari Selatan sangat serius memberantas virus corona. Dalam satu bulan terakhir, bupati Markus Waran menerbitkan dua Perbup Tentang Penanganan dan Pencegahan, Penyebaran Covid-19.

Penerbitan dua Perbup dalam waktu tidak berselang lama ini didasari adanya peningkatan kasus Corona yang dilaporkan oleh satgas.

Sejak tanggal 7 September lalu, pemda Mansel telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan.

Baca juga:  Ops Mantap Brata, Wabup Mansel: Pemilu Menentukan Masa Depan Bangsa

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut, Bupati Markus Waran kembali mengeluarkan Perbup yang lebih tegas lagi dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sekertaris Daerah kabupaten Manokwari Selatan, dr. Hengky Veky Tewu menyampaikan bahwa sosialisasi Perbub 17 yang baru dikeluarkan ini, pihaknya dibantu aparat TNI/Polri. Sementara untuk pengawasan nantinya akan dilaksanakan Koramil Ransiki.

Salinan yang diterima media ini, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga:  Kampanye di Dapil 1 Ransiki, Hengky Saiba: NasDem Hadir untuk Perubahan

Perbup yang berisikan 16 bab dan 11 pasal ini tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker bagi semua warga namun juga berisi tentang kewajiban para pimpinan kantor lembaga, instansi dan pengelolah tempat usaha serta pengelola tempat umum lainnya memasang peringatan tanda wajib menggunakan masker.

Baca juga:  Aktivasi IKD di Mansel Baru 1,3%, Bupati Bernard Minta ASN Jadi Teladan

Selain berisikan perintah, perbub ini juga memuat sanksi administrasi berupa pembinaan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan perintah dari Perbub ini bakal dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sementara bagi masyarakat akan dikenakan pembinaan berupa kegiatan kerja bakti. (LPB6/red)

Latest articles

SMK Taruna Nusantara Manokwari Keluarkan 60 Siswa Buntut Aniaya Junior

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Pihak SMK Taruna Nusantara Kasuari Manokwari, Papua Barat, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan 60 orang siswa. Keputusan ini menyusul aksi penganiayaan...

More like this

Susun RKPD 2027, Bupati Mansel Minta OPD Sinkronkan Visi-Misi RPJMD

MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat...

PPDB TK-KB Kemala Bhayangkari 08 Ransiki Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya!

MANSEL, LinkPapua.id - TK/KB Kemala Bhayangkari 08 Ransiki, Manokwari Selatan, Papua Barat Daya, telah...

Bupati Bernard Bangga Masohi Mansel Tembus Surabaya, Puji Peran Gubernur

MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengaku bangga karena kulit masohi...