Menteri HAM: Pengerahan Aparat di Papua Harus Terukur, Publik Berhak Tahu

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta TNI dan Polri membuka data jumlah aparat yang dikerahkan di Papua. Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan kepada publik karena pengerahan personel menggunakan anggaran negara.

“Saya ingin TNI dan Polri menyampaikan berapa jumlah aparat yang di-deploy di Papua. Ini saya sampaikan sebagai Menteri HAM supaya publik tahu karena ini menggunakan anggaran publik,” kata Pigai dalam keterangannya dikutip LinkPapua.id, Kamis (27/8/2026).

Baca juga:  TPNPB-OPM Akui Dalang Penyerangan dan Pembunuhan Prajurit TNI di Maybrat

Pigai mengatakan pengerahan aparat untuk menghadapi kelompok bersenjata merupakan bagian dari tugas negara. Namun, dia meminta pengerahan personel dalam jumlah besar untuk fungsi di luar konteks tersebut memiliki ukuran yang jelas.

“Kalau aparat yang berhadapan dengan TPN OPM, itu tugas negara. Tetapi, kalau aparat melakukan pekerjaan di luar itu dan kemudian di-deploy dalam jumlah besar, harus terukur,” ujarnya.

Baca juga:  Belasungkawa atas 4 Anggota TNI yang Gugur, Dominggus: Pengorbanan Mereka Luar Biasa

Dia menilai keterbukaan jumlah personel diperlukan untuk menjaga kebebasan sipil dan demokrasi di Papua. Pigai juga meminta militerisasi di berbagai wilayah Indonesia diminimalkan.

“Kita ingin ada kebebasan sipil. Kebebasan sipil itu nomor satu, demokrasi nomor satu. Kita harus meminimalkan militerisasi di seluruh Nusantara, dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.

Pigai menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menuduh TNI dan Polri mengerahkan aparat secara berlebihan. Dia meminta data pengerahan personel disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Baca juga:  Badan Gizi Nasional Ancam Suspend Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku MBG

“Saya tidak mau menuduh berlebihan, tetapi minimal harus disampaikan bahwa kami menempatkan pasukan sekian. Itu sebagai pertanggungjawaban publik,” ucapnya.

Menurut Pigai, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui jumlah aparat yang ditempatkan di Papua, terutama karena pengerahan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Masyarakat memiliki hak atas informasi atau right to know bagi seluruh warga negara,” lanjutnya. (*)

Latest articles

Mengatasi Defisit Listrik di Manokwari, PLN Siapkan Tambahan Pasokan 10 MW

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sistem kelistrikan di Kabupaten Manokwari saat ini mengalami defisit daya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PLN menyiapkan pembangkit sewa dengan kapasitas 10 megawatt (MW)...

More like this

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Peserta JKN Lewat CX126

SURABAYA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui...

Pansus Papua DPD RI Bakal Kunjungi Maybrat-Timika Bahas Penyelesaikan Konflik

JAKARTA, LinkPapua.id - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bakal mengunjungi Maybrat, Papua Barat...

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara karena Abu Vulkanik, 33 Penerbangan Terdampak

TANGERANG, LinkPapua.id – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ditutup sementara setelah terdeteksi indikasi...